Pedagang Pasar Baru Gresik Waspadai Beras Bercampur Sabun

Foto : Para pedagang di pasar baru Gresik

GRESIK,Lingkar.comJatim- Pasca ditemukannya beras yang dicampur sabun oleh oknum produsen, di gudang penggilingan padi milik tersangka berinisial S (42), Desa Kandangan Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, membuat pedagang beras di pasar Baru, Jalan Gubernur Suryo Gresik, lebih berhati hati dan lebih selektif membeli beras yang akan dijual

Saat wartawan mendatangi beberapa stand penjual beras yang ada di pasar tersebut, ternyata pedagang mengaku tidak tahu adanya penggerebekan tersebut, Namun setelah kami beritahu, para pedagang spontan kaget, sebab selama ini beras yang mereka jual murni, tidak tercampur zat apapun

“Saya tidak tahu mas, tapi beras yang saya jual tidak bernah beli di tempat itu, selama ini konsumen juga tidak ada yang mengeluh ke saya, ” ujar H Zainab saat ditemui di standnya, (31/5/2017)

Meski tidak pernah membeli jenis beras yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan tersebut, Zainab akan lebih hati-hati lagi untuk melihat kualitas beras, sebab dia tidak ingin berurusan dengan hukum, apalagi menurutnya konsumen merupakan sumber mata pencahariannya.

Hal sama juga dirasakan oleh ibu Kasurip (52).pedagang beras dilokasi tersebut. Dia juga mengaku kaget saat diiberitahu perihal beras yang dicampur sabun tersebut

“Saya tidak tahu mas, ya mungkin nanti saya lebih hati8 hati lagi. Tapi selama ini saya membeli beras dari selep ( tempat penggilingan padi, bukan dari tempat itu ( tempat penggrebekan),” katanya.

Perlu diketahui, Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan penggerebekan tempat penggilingan padi sekaligus gudang milik tersangka berinisial S (42) yang memakai cairan pemutih beras di Dusun Terongbangi, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik, Minggu (28/5/2017) sore.

Pelaku S mencampurkan cairan pencuci piring pada beras yang di produksinya​. Sehingga beras yang awalnya kecoklatan berubah warna menjadi putih.

Wakapolres Gresik, Kompol Wahyu P. Utama dalam Press Release di tempat kejadian perkara, mengatakan pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2013 silam. Adapun peredarannya di wilayah Kabupaten Gresik.

“Proses produksi beras pelaku dengan membersihkan dan memutihkan beras, sehingga menambah nilai ekonomis beras,” terang Kompol Wahyu P. Utama.

Modus yang dilakukan pelaku yakni air bersih 14 liter dicampur dengan 2 takaran tutup botol air mineral cairan pencuci piring. Kemudian di aduk dan dimasukan kedalam 2 buah jurigen kapasitas 5 liter. Lantas beras dicampurkan.

Satreskrim Polres Gresik awalnya menerima laporan dari masyarakat, terkait beras merk Cendrawasih Special dan merk Ikan Paus yang dijual di pasar daerah Gresik, saat proses pencucian beras sebelum dimasak, beras menggeluarkan busa. Dari informasi tersebut, Anggota unit Idik IV satreskrim Polres Gresik melakukan giat penyelidikan dan menemukan lokasi praktek ilegal itu.

“Total ada 1,5 Ton beras yang sudah diberi pemutih berhasil kami amankan dari tempat penggilingan milik pelaku,” lanjut Kompol Wahyu P. Utama didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Ajun Kompol Adam Purbantoro.

Pelaku dikenakan pasal 136 huruf a dan b UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ancaman pidana paling lambat 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar. Serta pasal 62 ayat (1) Jo. Pasar 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan undang-undang.

Sementara itu, Sri Herniyati, Bagian Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik mengatakan pencampuran bahan-bahan kimia pada beras seperti yang dilakukan pelaku dapat menimbulkan berbagai penyakit.

“Jika konsumen sering mengkonsumsi beras yang bercampur bahan kimia bisa berakibat gangguan pencernaan, penyakit ginjel dan kangker,” ujar Sri Herniyati. (Ron/Nir)

Leave a Comment