Pasca Pelaku Minta Maaf, IDI Sumenep Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Konferensi Pers IDI Sumenep saat mencabut laporan dugaan pelanggaran UU ITE di Mapolres Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumenep, akhirnya mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan ke Polres setempat, Kamis (9/07/2020) lalu. IDI Sumenep melaporkan lima akun Facebook yang diduga mencemarkan nama baik salah satu organisasi profesi ini.

Untuk diketahui, IDI Sumenep melaporkan akun Facebook milik lima lelaki berinisial IS warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding, S warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, AH warga Desa Essang, Kecamatan Talango, MIB warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, dan MH warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.

Beberapa waktu lalu, lima orang ini saling berkomentar di media sosial Facebook terkait pandemi Covid-19. Komentar mereka diduga sudah mencemarkan nama baik dokter, karena menganggap pandemi Covid-19 adalah konspirasi tenaga kesehatan, khususnya dokter. Sehingga berujung pelaporan oleh IDI Sumenep atas dugaan pelanggaran UU ITE.

“Sebelumnya laporan itu sengaja kami lakukan agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap postingan-postingan yang sesat, yang menganggap Covid-19 ini adalah konspirasi dan hanya isu belaka,” kata Kuasa Hukum IDI Sumenep, Hawiyah Karim, Jum’at (05/03).

Kemudian, laporan tersebut dicabut oleh IDI dengan beberapa persyaratan. Pertama, mereka harus meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa. Berikutnya, permintaan maaf tersebut harus di-posting di media sosial terlapor. Mereka juga harus melakukan kampanye untuk memutus pandemi Covid-19 di desanya masing-masing.

Wiwik mengatakan, semua terlapor sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Berikutnya, mereka harus melakukan semua persyaratan berikutnya dengan diawasi oleh kepala desa masing-masing. Laporan itu, akan benar-benar dicabut setelah semua persyaratan dilakukan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengatakan, pihaknya memang berupaya menyelesaikan kasus ini lewat jalur kekeluargaan. Hal ini seiring saran Kapolri, kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. “Yang kami lakukan hari ini salah satunya berkaitan dengan laporan dari IDI Sumenep ini,” kata Dhani.

Berikutnya, kata Dhani pihaknya akan menghentikan perkara yang melibatkan lima orang tersebut. Hal ini, kata Dhani sering dengan pencabutan laporan yang dilakukan oleh IDI Sumenep.

“Pihak yang merasa dirugikan atau dihina sudah mencabut laporannya, sudah ada pernyataan perdamaian, nanti akan kami gelarkan untuk penghentian perkaranya,” tegasnya. (Abdus Salam).

Leave a Comment