Pasca “OTT” Dugaan Potongan Dana Kapitasi di Puskesmas Peragaan, Akan Ada Tersangka?

Syafrawi, LBH Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pasca terjadinya “Operasi Tangkap Tangan” dugaan potongan dana kapitasi di Puskesmas Peragaan, Kecamatan Peragaan, Semenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu, hingga saat ini Polres Sumenep belum menentukan satu orang pun tersangka terhadap kasus yang sebelumnya sudah dilaporkan salah satu LSM itu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumenep, Syafrawi mengatakan, pasca terjadi “OTT” beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sebenarnya sangat beralasan untuk untuk menetapkan tersangka. Pasalnya, pada “OTT” yang dilakukan, Polisi sudah mengamankan uang senilai Rp 1 juta yang diduga bagian dari potongan dana kapitasi.

“Sebenarnya kasus dugaan OTT itu sudah cukup jelas seperti pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, tinggal mengembangkan dari BB berupa uang yang diserahkan ke TU,” katanya, Katanya (13/8/2019).

Apalagi kata dia, ditambah pernyataan salah satu saksi yang menyebut memang ada potongan. Hal itu membantah penyataan Kapus Peragaan yang menyebut tidak ada potongan dana kapitasi, melainkan sukarela. Kata dia, pernyataan tersebut bisa menjadi petunjuk untuk mengembangkan kasus tersebut. “Ini sudah ada petunjuk sudah jelas,” tambahnya.

Dengan demikian, kata dia pihak Kepolisian bisa memiliki keyakinan lebih untuk menaikkan status tersebut menjadi penyidikan hingga ditetapkannya tersangka. “Jika benar ada pernyataan sukarela, namun diantara pegawai puskesmas tidak merasa tandatangan, ini kan ada indikasi pemalsuan,” tegasnya.

Sebelumnya, salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya membantah bahwa “potongan” tersebut bersifat sukarela. “Saya belum pernah menandatangani surat pernyataan sukarela, baru dengar disini,” katanya saat menghadiri panggilan Polres Sumenep sebagai saksi, Jum’at (09/08) lalu.

Kata dia, dirinya memang pernah tanda tangan daftar hadir rapat Mini Loka Karya (Minilok), namun ia menolak untuk tanda tangan dua kali pada daftar yang sudah disediakan. Sehingga dia menduga, jika ada surat pernyataan, itu hanya sebagai dalih orang-orang yang terlibat. Menurutnya, jelas potongan itu ada, bahkan hingga 15 persen. “Mungkin itu hanya dalihnya,” tukasnya.

Hal senada disampaikam Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto, meskipun ada surat pernyataan sukarela, pihaknya tidak mudah percaya. Sehingga dia memastikan penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan, bahkan menjadi atensi. Apalagi, kata dia, pihaknya sudah mengantongi bukti awal berupa dokumen. “Pasti kami dalami. Mana yang paling benar secara hukum,” jelasnya.

Sementara dalam keterangan beberapa waktu lalu, Kepala Puskesmas Pragaan Yatimul Kusdiyanto membantah jika ada pemotongan dalam dana Kapitasi itu.

Senada dengan Kapus Peragaan, Kepala Dinkes Agus Mulyono juga membantah jika ada pemotongan dana Kapitasi itu. “Saya yakin gak ada pemotongan. Kami ke depan akan melakukan pembinaan untuk pelayanan lebih baik,” katanya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dikabarkan tiga Pegawai Puskesmas Pragaan terjaring OTT, Selasa (05/08). Dari OTT itu, Polisi mengamankan tiga orang berinisial M, K, dan P. Hanya saja, mereka dilepas dengan status sebagai saksi. OTT itu diduga berkaitan dengan dugaan pemotongan dana Kapitasi yang dilaporkan LSM beberapa waktu lalu. (Lam/Lim)

Leave a Comment