Pasar Anom Baru Sumenep “Dikuasai” BPRS, Langgar Regulasi?

Audiensi Koalisi LSM Sumenep Berdaulat dengan BPRS Bhakti Sumekar

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Koalisi LSM Sumenep Berdaulat mengecam “penguasaan” mayoritas Pasar Anom Baru oleh BPRS Bhakti Sumekar. Hal itu dianggap melanggar Permendagri nomor 17/2017 tentang pedoman teknis pengelolaan aset daerah.

Kecaman itu sendiri, disampaikan koalisi LSM Sumenep Berdaulat dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung BPRS Bhakti Sumenkar, Jl. Trunojoyo Sumenep hari ini, Kamis (20/6/2019).

Pantauan di lapangan, mereka berorasi secara bergantian. Selain itu, massa aksi juga melakukan audensi dengan direksi BPRS.

Korlap Aksi Bagus Junaidi mengatakan, proses pembelian pasar anom baru oleh BPRS Bhakti Sumekar disinyalir tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 17/2017. Sebab, dalam peraturan itu bangunan yang dibangun melalui investor, maka pengusaannya berada di pengusaha.

“Sebab, dalam aturan itu maksimal dikuasai oleh investor selama 30 tahun. Ini regulasi yang harus dipatuhi,” katanya.

Selain itu, sambung dia, dalam kontrak antara Investor PT Maje dengan Pemkab juga tertuang waktu masa penguasaanya. Dalam kontrak itu tertera 25 tahun PT Maje. “Seharusnya pasar itu masih berada di pihak kedua, bukan BPRS Bhakti Sumekar,” ungkapnya.

Bagus Junaidi menegaskan, proses pembelian itu tentu tidak sesuai prosedur. Seharusnya, bukan dibeli tapi dikerjasamakan. “Bukan menguasai. BPRS ini tidak punya core bisnis dalam pengelolaan ini. Maka ini harus menjadi tanda tanya kami,” ungkapnya.

Edy, Sapaan Akrab Bagus Junaidi, menjelaskan pihaknya juga mempertanyan keberadaan investor. Sebab, ini disinyalir tidak memiliki modal. “Anehnya, malah disiapkan BPRS ini lewat pengajuan kredit. Entah ini modus atau memang layak,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko enggan menjelaskan detail terkait tudingan aktifis terkait melanggar Permendagri. Sebab, pihaknya sudah memastikan kebijakan yang diambil sesuai prosedur. “Kalau memang ada yang salah silahkan diuji,” katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan UU Perbankan. Selain itu, pembelian kios itu sebagai bagian dari bisnis to bisnis. “Ini murni bisnis to bisnis. Pasar baru itu 90 persen itu dikuasai kami,” tuturnya.

Dalam pengelolaanya, sambung dia, pihaknya menggunakan koperasi milik BPRS Bhakti Sumekar. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengawasannya. “Koperasi yang mengelola. Semua yang kami ambil sudah meminta advice,” tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment