Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Jun 2017 07:49 WIB ·

Parah Banget, di Sumenep Anak Dibawah Umur Tertangkap Hendak Jual Sabu


Parah Banget, di Sumenep Anak Dibawah Umur Tertangkap Hendak Jual Sabu Perbesar

Foto : Ilustrasi sabu-sabu

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Peredaran narkoba jenis sabu di Sumenep Madura Jawa Timur semakin mengkhawatirkan. Kali ini, tersangkanya adalah anak yang masih di bawah umur. anak tersebut masih baru lulus Madrasah Tsanawiyah.

anak tersebut bernama FA (inisial), remaja 16 tahun, warga Dusun Kebun, Desa Braji, Kecamatan Gapura yang diciduk Satreskoba Polres Sumenep karena terbukti menyimpan sabu.

Parahnya lagi, ABG yang baru lulus Madrasah Tsanawaiyah (MTs) itu diduga tidak hanya sebagai pemakai, namun juga bertugas sebagai kurir.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, tersangka di tangkap di pinggir jalan Desa atau Kecamatan Batuan kemarin sekira pukul 16.30 WIB. Selasa (13/6).

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di sepanjang jalan raya Desa/ Kecamatan,”ucapnya.

Kemudia informasi itu ditindak lajuti oleh anggota Satreskoba dengan melakukan penyelidikan dengan cara hunting, dan tidak lama melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motornya.

Oleh petugas langsung didekati dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan, dan ternyata pada box sepeda motor bagian depan posisi sebelah kiri ditemukan gulungan sobekan plastik kecil warna hitam.

“Didalamnya setelah dibuka terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” terang Suwardi.

Kemudia setelah diinterogasi, terlapor mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemesannya yang dia sendiri mengaku tidak tahu namanya.

Tersangka berikut barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram, satu buah HP merek Evercoss warna merah kombinasi hitam, sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus sabu dan satu unit motor merek Honda Vario warna hitam Nopol M 2937 WX langsung diamankan petugas.

“Pelaku terancam pengetrapan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subr. Pasal 127 (1) UU 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tukasnya. (lam/nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA