Panja LHP-BPK DPRD Sampang Beberkan Catatan Dan Rekomendasi BPK Pasca Pemeriksaan Keuangan Daerah

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Kabupaten Sampang membeberkan tiga catatan dan delapan rekomendasi hasil temuan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tahun 2019.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi (BPKPP) Jawa Timur (Jatim) setelah melakukan pemeriksaan atas Neraca pertanggal 31 Desember 2019, Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir dan catatan atas laporan keuangan.

Ketua Panja LHP BPK DPRD Sampang Agus Husnul Yaqin mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian secara mendalam di internal panja. Menurut dia, sejak LHP BPK turun pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan tim tindak lanjut dalam hal ini TAPD dan Inspektorat.

Bukan tanpa sebab, pasalnya sesuai pasal 21 ayat 1 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

“Sampai saat ini kami terus melakukan rapat internal untuk menggodok dan mengkaji isi catatan dan rekomendasi yang dilakukan oleh BPK,” katanya.

Dalam catatannya, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan antara lain yaitu Regulasi, sistem teknologi informasi, dan proses review dalam mendukung penyusunan laporan Keuangan Kabupaten Sampang tahun 2019 belum sepenuhnya memadai. Pengelolaan aset tetap pada pemerintah Kabupaten Sampang belum memadai. Pengelolaan pendapatan dan piutang retribusi daerah belum memadai.

“Artinya catatan WTP yang diraih oleh pemerintah Kabupaten Sampang nyatanya masih ada 3 catatan yang sampai saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kabupaten Sampang,” imbuhnya.

Sementara itu. Pj Setkab Sampang Yuliadi Setiyawan mengatakan, Bupati Sampang sudah menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. Menurutnya seluruh OPD terkait sudah dikirimi surat agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi rekomendasi dan catatan BPK tersebut.

“Berkaitan dengan kerugian Negara atau kelebihan pembayaran sudah kami minta tindak lanjut dan rekanan yang terkait sudah dipanggil dan sudah ada kesepakatan untuk melunasi,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa, sebagian rekanan yang memang dalam kegiatannya terdapat temuan oleh BPK sudah ada yang melunasi. Selain itu, berkaitan dengan kesalahan administrasi yang menjadi temuan dari BPK pihaknya mengaku juga sudah mengevaluasi.

“Perbaikan dibidang administrasi yang jadi temuan BPK sudah kami surati dan tindak lanjuti keseluruh OPD. Jadi, kedepan harapannya kesalahan dan temuan itu semakin diminimalisir,” tambahnya.

Berikut delapan rekomendasi BPK berdasarkan kelemahan-kelemahan dalam laporan keuangan oleh pemerintah Kabupaten Sampang 2019. Antara lain.

  1. Melakukan evaluasi dan perubahan terhadap peraturan peraturan daerah, seperti sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi, dan sistem akuntansi, serta memerintahkan kepada seluruh OPD terkait pada setiap sistem teknologi informasi untuk mengimplementasikan sistem teknologi informasi.
  2. Memerintahkan kepada BPPKAD Kabupaten Sampang untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait pencatatan dan pelaporan aset tetap dalam laporan keuangan serta memerintahkan OPD terkait untuk menginstruksikan mengurus barangnya supaya melaksanakan pencatatan dan inventaris aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
  3. Memerintahkan kepada kepala Dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Sampang serta DPMPTSP untuk melakukan inventarisasi piutang dan berkoordinasi dengan BPPKAD dan inspektorat serta memerintahkan kepala dinas berhubungan dan kepala Dinas pertanian untuk melaksanakan inventarisasi piutang dan aset yang disewakan, jika inventarisasi telah dilakukan diselesaikan sesuai dengan KSO yang telah dibuat.
  4. Memerintahkan kan kepala DPRKP Kabupaten Sampang agar menginstruksikan pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan an-nahl ikan pertanggungjawaban belanja hibah barang dan jasa.
  5. Memerintahkan Kepala Dinas perdagangan dan perindustrian agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 47.542.230,09 melalui penyetoran kepada kas daerah.
  6. Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 1.171.417.498,30 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 86.147.059,82 melalui penyetoran kepada kas daerah.
  7. Memerintahkan kepada DPRKP agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung sebesar Rp. 60.119.501,16 dan belanja modal JIJ sebesar Rp. 121.296.737,30 melalui penyetoran kepada kas daerah.
  8. Memerintahkan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang agar memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 966.992.102,01 melalui penyetoran kepada kas daerah. (Abdul Wahed)

Leave a Comment