Panggil Puluhan Kepsek, Kejari Sampang Temukan Fakta Baru Kasus Penarikan Fee Proyek RKB

Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus melakukan pengembangan untuk kelengkapan berkas perkara kasus dugaan penarikan fee proyek yang dilakukan oleh tersangka AR dan MEW yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang. Terbaru Kejari Sampang memanggil sekitar 35 kepala sekolah untuk dimintai keterangan kaitannya dengan penarikan fee yang dikakukan oleh kedua tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo. Ia mengatakan bahwa pemanggilan puluhan kepala sekolah tersebut dalam proses pengembangan untuk melengkapi berkas perkara yang kini sedang ditanganinya.

“Ini dilakukan untuk dinaikkan ke proses penuntutan JPU dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Dikatakannya, dari 35 kepala sekolah yang dipanggil, tercatat ada 27 yang memenuhi panggilan, sedangkan sisanya berhalangan hadir, dijelaskannya setiap kepala sekolah dicecar 15 pertanyaan soal penarikan fee proyek dan alur distribusi sehingga sampai kepada tersangka.

Ternyata penarikan fee proyek DAK 2018 bukan hanya pada satu sekolah saja, melainkan ada beberapa sekolah yang juga dilakukan penarikan yang saat ini sedang telusuri olehnya.

“Ada yang dilakukan penarikan fee, bukan satu sekolah,” tegasnya.

Tak selesai disana, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada 35 kepala sekolah untuk lanjutannya, total sekitar 75 kepala sekolah akan terus dimintai keterangannya.

Sementara itu, disela-sela pemanggilan, MT salah satu kepala sekolah di Kecamatan Pangarengan bercerita adanya penarikan fee proyek yang dilakukan oleh tersangka kepada sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Sampang.

“Iya ada penarikan, kami hanya memberikan keterangan sesuai apa yang kami alami dibawah,” singkatnya.

Perlu diketahui, masa tahanan titipan Kejari Sampang atas dugaan kasus penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2, yakni Inisial AR dan MEW di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B setempat diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan waktu penahanan ini untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara. (Hyd/Lim)

Leave a Comment