Pakar Hukum Universitas Islam Madura Desak Pemerintah Bersihkan Birokrasi dari Kader HTI

Firman Syah Ali, SH. MH, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Madura

SURABAYA, Lingkarjatim.com-Pemerintah resmi bubarkan HTI berdasarkan Perppu nomor 2 Tahun 2017, mengacu pada ketentuan Perppu tersebut Kemenkumham langsung mencabut status badan hukum HTI, karena dinilai anti NKRI.

Pembubaran atas HTI itu mendapat sambutan positif dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Madura Pamekasan, Firman Syah Ali, karena pemerintah dianggap berani mengambil sikap membubarkan ormas anti Pancasila dan NKRI. Namun Ia merasa belum puas terhadap sikap tersebut. Pemerintah harus tetap menindak lanjuti pembubaran itu. Sebab katanya, Kader HTI sudah banyak menyusup kedalam tubuh birokrasi.

Untuk itu, Pria yang disapa Kak Mamang ini mendesak pemerintah membersihkan birokrasi dari kader HTI dengan cara men-screening agar diketahui oknum pejabat yang terlibat dalam gerakan itu. Menurutnya pejabat adalah mesin lembaga pemerintahan, kalau mereka (HTI) tetap mengisi birokrasi, negara akan rusak.

“Langsung melakukan screening didalam tubuh pemerintahan baik itu anggota Polri, TNI, dan PNS yang terindikasi terlibat HTI. Pendataan, langsung dipanggil, kalau perlu ambil langkah hukum,” Ungkap Dosen Fakultas Hukum ini dengan tegas, di Surabaya, Kamis (20/07/2017)

Tidak hanya di Birokrasi, katanya, penyusupan juga terjadi didalam tubuh parpol. Ia menyarankan agar Parpol juga harus melakukan screening internal mulai tingkat pusat sampai daerah, karena anggota-anggota partai yang berbasis NU pun terlibat dalam gerakan HTI. Mereka sangat piawai menyusup kedalam lembaga yang dianggap musuh, seolah mereka jadi kawan padahal adalah lawan.

Ia berujar, ada bocoran data BIN (Badan Intelijen Negara) dibeberapa grup Whatsapp bahwa ternyata setelah didata HTI itu banyak yang jadi PNS dan juga didata itu memuat nama-nama yang aktif di Parpol, itu sangat melukai hati ibu pertiwi. Mereka makan gaji dari NKRI, tapi mereka ingin membubarkan NKRI.

“Ketika didebat mereka jawab, Kami laksana orang asing yang bekerja di negara kafir, berati Kita dianggap negara kafir oleh mereka. Katakanlah ini (screening) pertolongan pertama pada kecelakaan ideologi,” Ujar Keponakan Mahfud MD ini

Bendahara Umum IKA PMII Jatim ini berharap agar BIN menyampaikan nama-nama yang terlibat HTI ke publik, karena HTI sudah resmi dibubarkan. “Sampaikan saja ke public, siapa saja yang HTI. Ngapain sampai saat ini disimpan,” Harapnya. (sul)

1 thought on “Pakar Hukum Universitas Islam Madura Desak Pemerintah Bersihkan Birokrasi dari Kader HTI”

  1. saya (DEKAN FAKULTAS HUKUM UIM Pamekasan) mengundang saudara Firman Syah Ali, SH. MH, untuk daqtang ke FH. UIM pamekasan guna membicarakan seputar apa yang saudara opinikan di Lingkarjatim.com
    untuk kebaikan semua.
    jangan sampai ada kalim yang tidak saya ketahui.
    biar kita saling kenal.
    tak kenal maka tak sayang

    Reply

Leave a Comment