Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Aug 2022 11:31 WIB ·

Oknum Pendamping PKH Desa Pajeruan Akan Diberikan Sanksi


Oknum Pendamping PKH Desa Pajeruan Akan Diberikan Sanksi Perbesar

Beberapa Pendamping PKH saat melaksanakan tugas di Kecamatan kedungdung, Sampang. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Koordinator kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), Dili Suhaimi menyebutkan pendamping PKH di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang yang diduga melakukan penarikan saldo ATM keluarga penerima manfaat (KPM) akan diberikan sanksi.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat di Desa Pajeruang, Kedungdung ada ATM KPM saldonya hilang setelah kartu ATM di serahkan ke pendamping. Adapun pendamping PKH di desa tersebut yakni NH inisial. Kasus itu oleh Dili (Korkab) akan ditindaklanjuti untuk dicari kebenarannya.

Pasalnya, jika benar adanya informasi tersebut pendamping PKH yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Sanksi hanya berupa pemberian surat peringatan (SP). Karena, dirinya sudah konfirmasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Sampang.

“Kami sudah mendapatkan informasi atas tindakan yang dilakukan oleh NH, dan kami akan menindaklanjuti informasi itu. Jika benar akan kami berikan sanksi SP,” katanya, Jum’at (19/8/2022).

Menurutnya, untuk menindaklanjuti kasus itu pihaknya akan melakukan pemanggilan yang bersangkutan. Berdasarkan laporan dari pendamping lainnya, NH sudah mengembalikan dana milik KPM dengan alasan karena ketukar.

“Alasan pendamping karena ketukar katanya, saya belum ketemu secara langsung. Jadi, belum bisa menyampaikan secara detail.,” imbuhnya.

Ditanya, berapa kali NH diberikan sanksi, ia mengaku tidak mengatahui, karena dirinya diangkat sebagai Korkab masih baru. Namun, yang jelas informasi itu akan ditindaklanjuti.

“Korkab kedungdung ini ada tiga kali pergantian, dan saya merupakan ke tiga kalinya,” timpalnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL