SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Muhammad Zainudin (24), warga Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Porong. Ia ditangkap setelah menjadi bulan-bulanan warga saat menjambret handphone dikawasan simpang empat Jl Arteri Porong, Kamis (31/5/2018).
Menurut informasi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, pelaku bersama temannya berinisial Y (DPO) menggunakan motor Suzuki Satria nopol W 5053 QC.
Setelah dilokasi, tepatnya di simpang empat Jl Arteri Porong, pelaku melihat korban yang saat itu sedang melihat hp karena ada pesan masuk.
“Pelaku saat itu langsung mensejajarkan motornya kepada motor korban. Pelaku berinisial Y yang dibonceng Muhammad Zainal langsung merebut handphone dan menarik gas motornya ke arah selatan Pasuruan,” kata Kapolsek Porong Kompol Adrial.
Saat melihat handphone merk Oppo F5nya di rampas oleh pelaku, korban langsung melakukan pengejaran. Pelaku yang merupakan seorang joki berhasil ditangkap setelah korban menabrakkan motornya ke motor pelaku.
“Pelaku yang jatuh langsung di massa oleh warga sekitar, tapi pelaku satunya berhasil kabur,” terangnya.
Beruntung petugas kepolisian segera tiba di lokasi. Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Porong bersama barang bukti berupa kendaraan pelaku dan hp milik korban.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (Ham/Atep)