Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 Oct 2017 05:44 WIB ·

Nyolong Kotak Amal Masjid, Pemuda Bangkalan Ini Ditangkap Polisi


Nyolong Kotak Amal Masjid, Pemuda Bangkalan Ini Ditangkap Polisi Perbesar

Tersangka pencurian kotak amal masjid

BLITAR, Lingkarjatim.com – Pemuda berinisial YL (30), Warga Jalan Trunojoyo RT 05 RW 01n Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan, ditangkap warga ketika hendak nyolong kotak amal di Masjid Nurul Huda, di Kesamben, Kabupaten Blitar. Kejadian ini sebenarnya sudah kedua kalinya, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan tindakan yang sama empat bulan lalu di lokasi tersebut.

“Pelaku dibekuk warga dan anggota polisi saat kembali ke masjid dengan alasan untuk salat. Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kotak amal masjid, dan membawa uang Rp 500.000 hasil curian,” Kata Kapolsek Kesamben, Blitar, AKP Lahuri, Rabu (18/10/2017).

Lahuri menceritakan, Kronologis kejadian berawal pada 25 Juli lalu, saat itu Joko Nugroho (22), salah satu jamaah masjid yang sedang melaksanakan Salat Dzuhur melihat pelaku sedang duduk di dalam masjid di dekat kotak amal yang ditutupi sajadah.

Lanjut Lahuri, saat Joko selesai salat pelaku keluar Masjid. karena saksi mengetahui kalau Masjid Nurul Huda sering kehilangan uang di kotak amal, saat keluar masjid, Joko sempat mengambil foto sepeda motor milik pelaku yang diparkir di halaman Masjid.

“Selain mengambil foto motor pelaku, saksi juga sempat memfoto pelaku saat pelaku keluar dari masjid,” Ungkapnya.

Setelah pelaku pergi, saksi masuk ke dalam masjid dan mengetahui kotak amal sudah dalam keadaan robek di bagian atas, dan uang yang ada didalamnya sudah tidak ada lagi.

Empat bulan setelah aksi pertamanya, pelaku dengan santainya datang kembali ke Masjid Nurul Huda. Namun kali ini ia gagal melancarkan aksinya, lantaran saksi masih mengenali pelaku dan sepeda motor yang sempat di foto.

“Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkannya ke takmir masjid dan meneruskannya ke Polsek Kesamben, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya,” Ujarnya.

Lahuri menambahkan, saat diperiksa pelaku yang baru enam bulan tinggal di Kecamatan Sanankulon Blitar itu mengaku, merobek kotak amal dengan sebuah tang saat masjid sepi. Ia mengaku bekerja sebagai instalatir listrik keliling. Pelaku terbiasa membawa peralatan berupa tang serta obeng di dalam tasnya.

“Pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polres Blitar, tersangka didakwa melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Tutupnya. (Sul/Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA