Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 Oct 2017 05:44 WIB ·

Nyolong Kotak Amal Masjid, Pemuda Bangkalan Ini Ditangkap Polisi


Nyolong Kotak Amal Masjid, Pemuda Bangkalan Ini Ditangkap Polisi Perbesar

Tersangka pencurian kotak amal masjid

BLITAR, Lingkarjatim.com – Pemuda berinisial YL (30), Warga Jalan Trunojoyo RT 05 RW 01n Desa Pejagan, Kecamatan Bangkalan, ditangkap warga ketika hendak nyolong kotak amal di Masjid Nurul Huda, di Kesamben, Kabupaten Blitar. Kejadian ini sebenarnya sudah kedua kalinya, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan tindakan yang sama empat bulan lalu di lokasi tersebut.

“Pelaku dibekuk warga dan anggota polisi saat kembali ke masjid dengan alasan untuk salat. Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian kotak amal masjid, dan membawa uang Rp 500.000 hasil curian,” Kata Kapolsek Kesamben, Blitar, AKP Lahuri, Rabu (18/10/2017).

Lahuri menceritakan, Kronologis kejadian berawal pada 25 Juli lalu, saat itu Joko Nugroho (22), salah satu jamaah masjid yang sedang melaksanakan Salat Dzuhur melihat pelaku sedang duduk di dalam masjid di dekat kotak amal yang ditutupi sajadah.

Lanjut Lahuri, saat Joko selesai salat pelaku keluar Masjid. karena saksi mengetahui kalau Masjid Nurul Huda sering kehilangan uang di kotak amal, saat keluar masjid, Joko sempat mengambil foto sepeda motor milik pelaku yang diparkir di halaman Masjid.

“Selain mengambil foto motor pelaku, saksi juga sempat memfoto pelaku saat pelaku keluar dari masjid,” Ungkapnya.

Setelah pelaku pergi, saksi masuk ke dalam masjid dan mengetahui kotak amal sudah dalam keadaan robek di bagian atas, dan uang yang ada didalamnya sudah tidak ada lagi.

Empat bulan setelah aksi pertamanya, pelaku dengan santainya datang kembali ke Masjid Nurul Huda. Namun kali ini ia gagal melancarkan aksinya, lantaran saksi masih mengenali pelaku dan sepeda motor yang sempat di foto.

“Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkannya ke takmir masjid dan meneruskannya ke Polsek Kesamben, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya,” Ujarnya.

Lahuri menambahkan, saat diperiksa pelaku yang baru enam bulan tinggal di Kecamatan Sanankulon Blitar itu mengaku, merobek kotak amal dengan sebuah tang saat masjid sepi. Ia mengaku bekerja sebagai instalatir listrik keliling. Pelaku terbiasa membawa peralatan berupa tang serta obeng di dalam tasnya.

“Pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polres Blitar, tersangka didakwa melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara” Tutupnya. (Sul/Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA