Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 26 Nov 2018 07:39 WIB ·

Nilai Penanganan Kasus Pasar Pragaan Jalan Ditempat, FKMS Demo Polres Sumenep


Demo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumekar (FKMS) Perbesar

Demo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumekar (FKMS)

Demo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumekar (FKMS)

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumekar (FKMS) menggelar aksi menuntut Polres Sumenep, Jawa Timur, segera menutaskan dugaan kasus korupsi Pasar Pragaan, Senin (26/11).

Koordinator aksi, Moh. Sutrisno menuturkan penanganan kasus Pasar Pragaan terkesan lamban. Padahal kasus tersebut bukan kasus receh. Menurutnya, proyek Pasar Pragaan yang menggunakan anggaran tahun 2014 sebesar Rp. 2,5 milyar ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis dalam proses pembangunannya.

“Kasus ini dilaporkan tahun 2015 dan terkesan jalan di tempat sampai tahun 2017. Polres Sumenep baru menetapkan tersangka pada tahun 2018, namun tersangkanya tidak ditahan,” teriak pria yang juga menjabat sebagai Ketua FKMS dengan semangat.

Pihaknya juga memaparkan berdasarkan hasil kajiannya, sudah tiga Kapolres yang tidak mampu menuntaskan kasus ini. Mulai dari AKBP Rendra Radita Dewayana (2015-2016), AKBP Joseph Ananta Pinora (2016-2017) dan AKBP Fadillah Zulkarnaen (2017-2018).

“Pertanyaannya mampukah Kapolres Sumenep yang baru menuntaskan kasus ini dan segera melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yang telah ditetapkan? Mampukah Bapak Kapolres yang baru mengusut tuntas keterlibatan panitia kegiatan dan pengguna anggaran dalam kasus Pasar Pragaan?,” paparnya.

Menurut aktivitis PMII Sumenep ini, panitia kegiatan (PPHP, PPKO dan P3K) serta pengguna anggaran harusnya bertanggung jawab atas kegiatan proyek Pasar Pragaan. Sebab setelah proyek selesai, pihak kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan dan melaporkan kepada panitia serta pengguna anggaran.

“Ketika panitia dan pengguna anggaran menerima dan menyetujui hasil pekerjaan dan laporan yang ternyata bermasalah (tidak sesuai spesifikasi teknis) seharusnya mereka juga ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto mengatakan bahwa penanganan perkara kasus Pasar Pragaan saat ini sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap). Bahkan sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (kejari) setempat. “Namun pihak kejaksaan masih minta bulan depan (Desember) proses tahap duanya,” katanya.

Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa tersangka dalam kasus tersebut sejauh ini memamg tidak ditahan. Sebab ada jaminan dan tidak akan melarikan diri. “Jadi syarat-syarat itu yang menjadi pertimbangan tersangka tidak kami tahan,” tambahnya.

Disinggung terkait pengembangan kasus, apakah ada keterlibatan panitia dan pengelola anggaran, pihaknya pastikan akan lakukan penyedikan kembali. “Pasti kita usut tuntas. Kita tidak pernah main-main dalam mengusut masalah korupsi,” tegasnya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL