Niat Rayakan Tahun Baru, Remaja Ini Malah Harus Berurusan Dengan Polisi

Salah satu remaja saat dihukum oleh Satlantas Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com– Pada perayaan tahun baru di Sidoarjo. Hampir tidak ada kendaraan berkonvoi menggunkan knalpot brong yang menggunakan sepeda motor. Pasalnya, sejak sore dua tim Delta Speed Satlantas Polresta Sidoarjo menyisir para pelanggar ditiap ruas jalan.

“Pelanggaran knalpot brong dan motor protolan disita kendaraannya. Sementara pelanggaran kain ditilang STNK atau SIM-nya,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrial Saleh Siregar, Selasa (1/1/2019).

Setidaknya ada 200 kendaraan yang ditilang karena berbagai pelanggaran itu. Para pelanggar lalu lintas itu diketahui mayoritas adalah pelajar atau anak di bawah umur. Dan data menyebutkan, mereka kebanyakan berasal dari luar kota, seperti Pasuruan, Mojokerto, Jombang dan sebagainya.

“Warga Sidoarjo sendiri, yang ketahuan melanggar juga didominasi pelajar atau anak di bawah umur. Kebanyakan mereka berasal dari Krian dan Sukodono,” terangnya.

Dalam pengamanan tahun baru ini, disebut Kasat Lantas, tim Delta Speed dibagi menjadi dua. Tim pertama keliling dari Polres menuju A Yani Jl Pahlawan, Jl Ponti dan sebagainya. Sementara tim kedua beroperasi di sekitaran alun-alun ke utara.

“Begitu melihat ada kendaraan melanggar, petugas langsung berusaha menghentikannya. Seperti yang terlihat di Jalan Pahlawan, seorang remaja 15 tahun yang mengendarai motor tanpa helm langsung dicegat oleh polisi,” imbuhnya.

Lanjut Fahrial, meski sempat berusaha kabur, remaja itupun tak berkutik ketika dihadang sejumlah polisi lain. Demikian halnya seorang pengendara motor berknalpot brong yang juga berupaya kabur ketika melihat ada polisi juga gagal.

“Ada yang tertangkap di Jalan Pahlawan ini sempat dihukum oleh petugas dengan cara disuruh duduk di samping knalpotnya, kemudian motor digas meraung-raung oleh petugas,” ujarnya.

Selain itu, di Jalan Taman Pinang pihaknya endapati sebuah motor protolan, petugas langsung menangkap pengemudinya. Motor tanpa plat nomor itu juga langsung disita petugas.

“Meskipun ada surat-suratnya, motor tidak sesuai spesifikasi. Harus disita,” kata Ipda Indra Arliansyah singkat. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment