SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Mengaku seorang polisi, Karnoto (34), warga Desa Porong, Kecamatan Porong gasak Sebuah Mobil Toyota Avanza. Korban bernama Farid Santoso (61), warga Dusun Telogo, RT 02 RW 01 Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Ia seorang taksi online Grab.
“Kami ekspos untuk penipuan penggelapan yang dilakukan tersangka dengan modus mengaku seorang polisi,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo saat press release, Kamis (29/11/2018).
Harris menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mencoba salah satu layanan online Grab untuk dengan tujuan dari alun-alun ke rumah RS Pusdik Sabhara Porong.
“Pada saat naik dan masuk mobil, tersangka mengaku seorang polisi kepada korban,” paparnya.
Lalu, tersangka meletakkan sebuah borgol diatas dashboard mobil dengan alasan untuk mengambil sampel darah pelaku. Namun sesampai di RS Pusdik Sabhara Porong hanya mutar-mutar saja.
“Kemudian tersangka mengajak korban makan di kantin rumah sakit,” ujarnya.
Pada saat itulah, tersangka melakukan aksinya dengan cara meminjam kunci mobil korban dengan alasan untuk mengambil borgol yang ketinggalan di mobilnya.
“Korban setelah menunggu lama, ternyata tersangka dan mobil korban sudah tidak ada diparkiran,” katanya.
Menurut Harris, tersangka adalah residivis, ia menangkap tersangka atas laporan korban dan mengamankan barang bukti berupa HP Nokia 301 warna hitam dan satu buah HP Xiaomi warna emas milik korban. Sedangkan mobil Avanza Nopol N 1801 XX belum ketemu karena sudah dijual oleh tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)