
SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menciduk Iswanto (31), warga Babatan, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kacamatan Mulyorejo, Surabaya lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Intel Polisi.
Penipuan tersebut bermula saat tersangka kenal dengan korban Dickiy Firmansyah (19), warga Cemengkalang Sidoarjo, lalu bertemu dan berjanji untuk membantu mengurus SIM ke Polresta Sidoarjo.
Kemudian terjadilah pertemuan antara tersangka dan korban pada hari yang ditentukan di jalan Embongmalang untuk berangkat bersama mengurus SIM menuju Polresta Sidoarjo.

Namun, sebelum masuk kantor Polresta, tersangka mengajak berhenti di sebuah warung kopi dekat Polresta.
“Disitulah aksi tersangka dimulai, dengan meminjam HP korban dengan alasan untuk menghubungi temannya,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, saat rilis Jumat (3/8/2018).
Lantaran menghubungi temannya tidak tersambung. Tersangka pun mengajak korban keluar, sampai akhirnya tiba di SPBU Jenggolo.
Lalu dengan tiba-tiba tersangka meminta korban untuk mencuci muka dengan alasan supaya bersih dan cerah.
“Sebelum masuk kamar mandi SPBU, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengisi bensin dan korban mengizinkan,” terangnya.
Akan tetapi betapa terkejutnya si korban setelah selesai dari kamar mandi, karena melihat tersangka sudah tidak ada ditempat dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol W 4969 dan HP miliknya.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 379 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)