Nestapa Ulul Albab, Sudah Kalah Pilkades, Kini Dilaporkan ke Polres Sampang Karena Piutang

BUKTI LAPORAN : Demas Haka Jaya Wardhana menunjukkan bukti laporan kepada Kepolisian Resor (Polres) Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – ‘Sudah kalah, tertimpa hutang’ ungkapan ini sangat pas menggambarkan nasib Ulul Albab. Setelah kalah dalam Pilkades Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kini dia dilaporkan ke Polres Sampang karena piutang.

Ulul dilaporkan oleh Demas Haka Jaya Wardhana, seorang Driver Online Asal Surabaya. Ceritanya, Ulul menyewa mobil milik Demas, namun hingga kini tak kunjung dikembalikan.

“Awalnya disepakati waktu penyewaan selama 21 hari, dari 4 November sampai 24 November 2019, namun sampai detik ini belum dikembalikan,” kata Demas Haka, Rabu (27/11).

Demas menuturkan pertama kali berkenalan dengan Ulul di facebook. Saat itu, Ulul memosting status tengah butuh mobil sewaan untuk kebutuhan mobilisisasi selama pemilihan kepala desa.  Sehingga dirinya berinisiatif untuk mengkomen di kolom komentar lalu menawarkan mobilnya.

“Setelah berkomunikasi, saya mengantarkan mobil dari Surabaya ke rumah Ulul Albab di Patarongan Sampang,” ujar dia.

Tanpa rasa curiga, Demas menyerahkan kunci mobil Toyota Calya nopol L 1197 EF sebagai tanda kesepakatan. Demas pun mengangguk, ketika Ulul tidak membayar langsung uang muka dan dijanjikan akan ditransfer esok harinya.

Ada pun biaya sewa yang disepakati sebesar Rp 350 ribu per hari, sehingga total biaya sewa sebesar Rp 7.350.000 juta.

“Setelah sepakat, kami melakukan transaksi, sedangkan untuk uang sewanya Ulul Albab berjanji akan mau di transfer keesokan harinya,” imbuhnya.

Namun janji tinggal janji, uang muka yang dijanjikan tak kunjung masuk ke rekeningnya. Demas baru mulai menaruh curiga kepada Ulul Albab karena terus mengulur-ulur waktu pembayaran pelunasan sewa mobil.

Ditambah beberapa hari kemudian, nomor Handphone milik Ulul Albab sudah tidak aktif.
Demas pun berinisiatif mendatangi rumah Ulul, ternyata orang dan mobilnya tidak ada.

“Maka, saya terpaksa melapor ke polisi, karena pihak keluarga juga tidak mau bertanggungjawab,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Subiantana membenarkan bahwa dirinya sudah mendapatkan laporan pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan sedang diproses olehnya.

“Memang benar ada laporan, untuk saat ini kami masih mengcek kasusnya, jadi tunggu hasil perkembangan selanjutnya,” singkatnya.

Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Patarongan, Agus Wedi membenarkan, jika Ulul Albab merupakan Cakades nomor urut 1 yang mengikuti Pilkades di wilayahnya.

Dari hasil penghitungan, Ulul Albab kalah. Dia hanya  memperoleh 62 suara dari jumlah DPT sebanyak 2.360 jiwa.

“Ulul Albab ini memang menjadi salah satu calon kepala desa di Desa Patarongan, namun dalam perolehan suara kalah dari pesaingnya,” katanya.

(Abdul Wahed)

Leave a Comment