Nestapa Bocah 6 Tahun di Sumenep, Dicabuli Nelayan di Semak-Semak

Ilustrasi Pelecehan Anak Dibawah Umur

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Nestapa dialami Bunga (Nama Samaran), seorang bocah 6 tahun, warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Sumenep, Jawa Timur.

Bocah itu harus menelan pil pahit setelah disetubuhi oleh Firmanto alias Yanto, nelayan 28 tahun yang tak lain tetangganya sendiri, Rabu (12/02) lalu.

Nahas bocah yang masih duduk di bangku PAUD itu bermula saat ia pamit pada ibunya, Kartina sekitar pukul 13.00 WIB untuk mencari sang ayah, Parhan yang sedang berada di rumah Arno. Mendapat izin dari ibu, ia pun berangkat mengendarai sepeda pancal.

Sekitar 1 jam Bunga berangkat, tiba-tiba ia datang kembali, masih menggunakan sepeda pancal. Bukan bertemu sang ayah, ia datang dengan teriak-teriak ingin mati, karena telah diikat dan dilecehkan oleh orang berbadan tinggi berkulit hitam disebuah hutan, yang kelak diketahui sebagai Firmanto alias Yanto.

Mendengar teriakan Bunga yang berulang-ulang itu, tetangganya pun berdatangan. Bunga menceritakan apa yang telah ia alami. Bersama Kartina, Hudaya alias Mak Kudak, dan beberapa warga sekitar, korban pun menunjukkan tempat pelecehan itu dialami, tepatnya di semak-semak sebuah tegalan di desa setempat.

Saat mereka tiba dilokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Hanya saja, ditempat itu ditemukan beberapa kain yang kini jadi barang-bukti Polisi, diantaranya sobekan kain warna merah, sebuah kaos oblong, sebuah celana pendek, dan sepasang kaos kaki sepak bola.

Meski pelaku tidak ditemukan, warga curiga, perbuatan bejat itu dilakukan oleh Firmanto alias Yanto. Kecurigaan itu bukan tanpa dasar, selama ini, Firmanto alias Yanto itu memang kerap kedapatan melakukan perbuatan tercela pada anak-anak disekitarnya.

Dengan kecurigaan itu, apa yang dialami Bunga itupun dilaporkan pada Kepala Desa Sakala, Buhari Muslim Mandar. Kemudian, dipanggillah Firmanto alias Yanto ke Balai Desa. Ia diinterogasi oleh kepala desa dan warga.

Tak ayal, ia mengakui telah menyetubuhi korban di semak-semak. Ia mengaku sobekan kain warna merah yang ditemukan warga, adalah tali yang ia gunakan untuk mengikat tangan dan mulut korban. Ia juga mengakui, kaos oblong yang ditemukan itu digunakan menutup mata korban.

Bahkan, Fifmanto alias Yanto itu juga mengakui, celana pendek, dan kaos kaki sepak bola itu adalah miliknya, yang ia gunakan saat melakukan perbuatan bejatnya kepada Bunga.

Setelah itu, ibu korban, Kartina melaporkan kejadian yang kini menyebabkan anaknya mengalami trauma secara psikis atau kejiwaan dan mengalami sakit pada alat kelaminnya sewaktu buang air kecil itu ke Polsek Sapeken. Pelaku pun ditangkap oleh Polisi

Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 81, 82 Undang-Undang Republik Indonesua nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma secara psikis atau kejiwaan dan mengalami sakit pada alat kelaminnya sewaktu buang air atau kencing,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (25/02). (Abdus Salam)

Leave a Comment