Nelayan Jatim Desak Pemerintah Cabut PP 85/2021, Karena Cekik Rakyat Kecil

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 33 nelayan dari berbagai daerah di Jawa Timur menolak Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mereka menganggap PP tersebut mencekik kaum nelayan.

“Kami keberatan dengan adanya PP 85/2021, kami harap pemerintah mencabut PP tersebut, karena mencekik nelayan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pamekasan, Wardan, saat menyampaikan aspirasi di kantor DPW NasDem Jatim di Surabaya, Senin, 25 Oktober 2021.

Wardan mengeluhkan PP 85/2021 yang baru disahkan 19 Agutus 2021 lalu. Sebab, PP pengganti PP 75/2015 itu, menerapkan PNBP untuk kapal nelayan di atas 5 gross tonnage (GT) dan di bawah 30 GT.

Sementara para nelayan menggunakan kapal kecil (tidak sampai 39 GT), di mana sebelumnya tidak dibebani PNBP senilai Rp268.000 per GT. Saat ini, kata dia, pemerintah malah memungut biaya kepada nelayan.

Selain itu, nelayan juga harus membayar Pungutan Hasil Penangkapan (PHP) sebesar 5 persen, serta biaya praproduksi sepeti alat jaring tarik berkantong, yang dikenai Rp1.250.000 per GT. “Kapal saya 30 GT. Kalau dihitung semua, setiap tahun saya harus bayar Rp60 juta kepada pemerintah. Itu belum termasuk biaya kelayakan, surat-surat dan lainnya,” ujarnya.

Wardan mengatakan keluhannya mewakili 90 ribu nelayan kecil dari berbagai organisasi nelayan di Jatim. Seperti halnya, nelayan Jember, Aska, yang turut berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah.

Aska menyampaikan, kondisi nelayan di Jember akhir-akhir ini tidak menentu. Ditambah lagi dengan faktor anomali cuaca yang tidak bersahabat, dan hasil tangkapan ikan yang tidak maksimal selama dua tahun terakhir.

“Nilai penjualan juga tidak sebanding dengan jerih payah melaut. Kalau dibebani lahi dengan PP 85, kami akan hancur. Mudah-mudahan perjuangan ini ada hasil yang bagus,” kata Aska. (Amal Insani)

Leave a Comment