Namanya Dicatut Terima Proyek TA 2017, Ketua AJS Akan Lapor Polisi

Kamaluddin (ketua aliansi jurnalis Sampang (AJS)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kegiatan proyek tahun anggaran 2017 di Kabupaten Sampang menyisakan persoalan baru. Akhir-akhir ini beredar dokumen penerima kegiatan proyek tahun 2017. Dalam dokumen itu tertera proyek dibagi-bagi ke sejumlah aktivis LSM san Jurnalis.

Yang disayangkan tak semua nama yang tertera dalam dokumen itu merasa menerima bagi-bagi proyek itu alias dicatu. Salah satu orang yang namanya dicatut adalah ketua Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) Kamaluddin.

Karena merasa dirugikan ia berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pasalnya pencatutan nama tersebut dinilai merusak nama baik jurnalis sebagai fungsi kontrol masyarakat yang bekerja sesuai tugas pokoknya.

“Data ploting proyek yang beredar itu, di dalamnya tercantum persis nama saya beserta profesinya, pencatutan nama tersebut, sangat merugikan saya secara pribadi maupun profesi,” ujarnya, Sabtu (27/1/2018).

Kamal sapaan akrabnya menyatakan bahwa namanya sudah jelas dicatut pada pembagian proyek Penunjukan Langsung (PL) di Kabupaten Sampang.

“Sangat jelas, atau murni pencatutan nama. Saya tidak pernah bekerja proyek dimaksud. 15 tahun menjalankan profesi dunia jurnalistik, tidak pernah bekerja proyek. Karena tetap harus menjaga independensi dan imparsialitas wartawan,” terangnya.

Tidak terima dengan perlakuan yang menimpanya, secara tegas ia bersama korban pencatutan lainnya akan melaporkan kepada polisi agar terungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto menyampaikan, belum ada pasal spesifik yang mengatur tindak pencatutan nama dalam KUHP. Namun, pencatutan nama mengandung unsur penipuan yang tertera di pasal 378 KUHP.

“Karena mengatasnamakan nama palsu. Tentunya, keadaan palsu demi keuntungan dirinya sendiri atau orang lain. Akan tetapi, apabila dibuat kejahatan tetap ada pidananya,” katanya.

Sebelumnya, pencatutan nama wartawan di Kabupaten Sampang pada paket proyek, dibenarkan oleh Bupati Sampang, Fadhilah Budiono. (Hol/Lim)

Leave a Comment