BANGKALAN, lingkarjatim.com – MZL (20), warga Dusun Legung Desa Rosep Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan ditangkap petugas kepolisian sektor (polsek) Galis, Minggu 06 Oktober 2019 kemarin.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Seddeng Desa Pakaan Dajah Kecamatan Galis sekitar pukul 16.00 wib. Pasalnya pelaku kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menyampaikan, penangkapan itu bermula saat petugas mencurigai seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor menggenggam sesuatu ditangan kirinya. Kemudian petugas memberhentikan pemuda tersebut.
“Namun, saat hendak dihentikan, pemuda tersebut membuang sesuatu yang sebelumnya digenggam ditangan kirinya,” ucap dia, Senin (07/10).
Pemuda itu, lanjut Suyitno, berusaha membuang 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisi sabu yang dibungkus dengan menggunakan potongan sedotan plastik warna hijau.
“Setelah diberhentikan dan disuruh mengambil barang yang dibuangnya, ternyata benar pemuda itu membawa sabu,” lanjut dia.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa menuju Polsek Galis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Suyitno menambahkan selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut. (Moh. Iksan)