Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Jan 2020 08:00 WIB ·

Musisi dan Seniman Pamekasan Demo Menuntut Kebebasan Bersekspresi


Musisi dan Seniman Pamekasan Demo Menuntut Kebebasan Bersekspresi Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Puluhan musisi dan seniman menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Kamis (16/1/2020). Aksi yang digelar lewat pentas musik itu, menuntut kebebasa berekspresi dan berkreasi.

Sambil menunggu bapak Bupati dan anggota DPRD Pamekasan menemui peserta aksi tersebut, para musisi memainkan musiknya sambil menghibur peserta aksi bergoyang dan sekaligus pengendara yang melintas di jalan kabupaten itu.

Korodinator Aksi, Indra X mengatakan Pemkab dan pihak Kepolisian terkesan mengekang seniman dan musisi untuk berkreasi.

“Jadi aksi kali ini kami berharap bisa membuahkan hasil kesepakatan bersama antara palelaku seni, musisi musik, Pemkab dan DPRD Pamekasan dengan cara menandatangani nota kesepahaman,” kata Indra X.

Ada enam tuntutan yang disampaikan para seniman yaitu menuntut ketegasan dari Bupati Pamekasan untuk memperjelas Perda hiburan tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

Meminta Bupati dan DPRD untuk segera membentuk tim dan melibatkan unsur pelaku seni saat merevisi dan penetapan. meminta Bupati dan DPRD untuk mensosialisasikan seni sebagai salah satu cara memerangi radilakalisme sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap seni dan lelaku seni.

Selain itu mereka juga menuntut Bupati, DPRD dan Polres memberikan kemerdekaan bereksperesi dalam seni dan musik sebagai hal sipil warga Negara Indonesia. meminta Polres lebih objektif dan profisional menjalankan tupoksinya dalam menyikapi pentas seni khususnya musisi di Kabupaten Pamekasan dan mereka meminta Polres tidak cendrung mengekang kebebasan bereksperesi dan memudahkan ijin.

Menanggapi tuntutan peserta aksi, Sekda Pamekasan, Totok Hartono menyetujui dan siap menandatangani surat nota kesepahaman.

“Pemerintah, DPRD dan Polres siap dan menyetujui apa yang menjadi tuntutan teman-teman aksi serta siap menandatangani dan memberikan kebebasan terhadap pelaku seni dan musisi musik untuk berkreasi,” ucapnya.

Walaupun Pemerintah memberikan kebebasan namun ada yang perlu diperhatikan, salah satunya tidak boleh bertengan aturan dan norma yang berlaku.

“Dan tentunya apabila teman-teman seniman dan musisi sudah tidak bertentangan dengan aturan dan norma yang ada, maka kami yakin pihak Kepolisian pasti mengeluarkan ijin keramaian maupun kegiatan lainnya termasuk mau mengeksperisikan musik,” kata Totok Hartono.

(Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL