BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mulai tahun ini, skema penyaluran Dana Desa (DD) berubah. Perubahan ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 tahun 2019 tentang Ketentuan Pengelolaan DD.
Jika sebelumnya penyaluran DD tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.
Maka, mulai tahun 2020 skema penyaluran DD itu menjadi 40 persen di tahap I, 40 persen tahap II dan 20 persen tahap III.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Amir Lutfi mengatakan, penyaluran DD tahun ini lebih besar di tahap awal.
“Jadi hanya itu perubahannya, penyalurannya lebih banyak di awal tahun,” ujar dia, Sabtu (25/01).
Amir juga mengatakan, tahun ini, pemerintah desa juga sudah dipermudah dalam pelaporan keuangan desanya dengan adanya aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
“Dengan aplikasi itu, Pemerintah Desa akan sangat terbantu, apalagi jika didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni,” kata dia.
“Operatornya sudah hebat-hebat, kita tidak tahu, operator desa sudah tahu duluan,” tambah dia.
Selain itu, Amir juga berharap, dengan adanya aplikasi siskeudes itu, pemerintah desa tidak lagi terlambat menyetorkan laporan pertanggungjawabannya.
“Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Desa untuk terlambat mengumpulkan laporan Pertanggungjawaban kegiatan yang sudah dilakukan,” ucap dia. (Moh Iksan)