MPR : Tahan Tersangka Beras Oplosan

SUMENEP, Lingkartaim.com — Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Majelis Pemuda Revolusi (MPR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur segera menahan Latifah, tersangka kasus beras oplosan.

Mereka meminta Kejari Sumenep segera mencabut status tahanan rumah bagi Latifah. Mereka mendesak Kejari Sumenep untuk menahan tersangka kasus yang sempat menggemparkan Sumenep ini ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep.

Bukan tanpa alasan, kata mereka kasus yang menjerat Latifah bukanlah kasus recehan layaknya pencuri sandal jepit. Kasus beras oplosan ini kasus besar yang ditandai dengan jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Tahan tersangka operasi tangkap tangan beras oplosan, jangan perkosa keadilan,” ungkap salah satu massa aksi saat berorasi di depan Kantor Kejari Sumenep, Kamis (24/09).

Sementara itu, pantauan media ini, massa aksi membubarkan diri sebelum berdiskusi dengan pihak kejaksaan. Hal ini karena mereka hanya diizinkan masuk tiga orang ke dalam Kantor Kejari Sumenep sesuai protokol Covid-19.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep, Irfan Mangella menjelaskan, alasan Latifah tidak ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep lantaran adanya edaran dari Kemenkhumham yang ditindaklanjuti pihak Rutan Klas IIB Sumenep, selama pandemi, pihak Rutan tidak bisa menerima tahanan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sebenarnya yang bersangkutan bukan tidak ditahan, tetapi kami tahan, hanya saja statusnya sebagai tahanan rumah, karena pihak Rutan belum bisa menerima tahanan yang belum incraht,” katanya ditemui di Kantor Kejari Sumenep.

Ia menjelaskan, sebenarnya saat ini Latifah bukan lagi tanggungjawab pihak Kejaksaan, lantaran kasus itu sudah dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Sumenep. Kendati demikian, kata Irfan Mangella pihaknya tetap membantu mengawasi Latifah yang berstatus tahanan rumah.

Diketahui, kasus ini bermula saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu (26/02/2020) lalu. Saat digrebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ dengan beras petani.

Beras itu, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat digrebek, Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan yang dikemas dalam karung ‘Ikan Lele Super’ siap edar.

Beberapa waktu setelah penggerebekan dilakukan, Polisi menetapkan pemilik gudang, Latifah sebagai tersangka. Latifa diduga melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Pasca ditetapkan tersangka, kemudian Latifa sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Hanya saja, dalam keputusannya, majelis hakim menolak praperadilan itu dan penetapan Latifah sebagai tersangka dianggap absah.

Kemudian, beberapa waktu lalu penyidik sudah menyerahkan tersangka ke pihak Kejari Sumenep pasca berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Kendati demikian, Latifah tidak ditahan di Rutan, melainkan menjalani tahanan rumah. (Abdus Salam).

Leave a Comment