Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 4 Sep 2020 16:41 WIB ·

Motif Pembunuhan Waria di Modung, Pelaku Kesal Dipaksa “Main” Oleh Korban


Motif Pembunuhan Waria di Modung, Pelaku Kesal Dipaksa “Main” Oleh Korban Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pelaku pembunuhan waria di Kecamatan Modung, Bangkalan akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap beberapa jam pasca kejadian.

Pelaku berinisial MN (17) ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung saat mengendarai sepeda motor bersama temannya inisial MA (16) yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku kesal terhadap korban lantaran korban memaksa pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.

“Pelaku diajak “main” oleh korban, karena pelaku menolak sehingga terjadi percekcokan dan akhirnya terjadi pula pembunuhan itu,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (04/09).

Rama juga menceritakan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.00 wib. Saat itu pelaku bersama temannya datang ke salon korban dengan tujuan ingin mengecat rambut dan memperbaiki alis.

“Namun korban mengajak pelaku berbuat tidak senonoh dan pelaku menolak, akhirnya sekitar pukul 14.00 wib, terjadilah pembunuhan itu,” kata dia.

Selain itu, Rama juga mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul korban dengan kayu sebanyak tiga kali di kepala bagian belakang korban, namun karena badan korban cukup besar, sehingga masih sempat ada perlawanan.

Karena korban melawan, kemudian pelaku dibantu oleh temannya. Dan setelah korban lemah, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu, korban diseret ke kamar mandi lalu kembali dipukul hingga pingsan.

“Setelah itu, korban dimasukkan ke bak air. Kemudian pelaku mengikat leher korban dengan selang air warna biru dan dikaitkan ke plafon kamar mandi, membuat seolah-olah korban bunuh diri,” tambah dia.

Setelah itu, lanjut kapolres, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor korban. Beberapa waktu kemudian, korban membuat status WhatsApp dari hp korban seolah-olah korban pamit akan bunuh diri.

“Baru setelah pukul 17.50 korban ditemukan oleh santri yang hendah potong rambut di salon korban,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL