Mobdin Pemkab Sumenep Terjaring Razia Miras, Ketua Laksamuda : BKPSDM Harus Berikan Sanksi Tegas

Asmu’i Ketua Laksamuda

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kasus terjaringnya salah satu mobil dinas di lingkungan Pemkab Sumenep yang kedapatan mengangkut minuman keras (miras) mendapat sorotan dari publik. Pasalnya, mobil dinas sebagai inventaris Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya digunakan untuk keperluan dinas saja, bukan untuk yang lain, apalagi sampai digunakan untuk membawa barang haram seperti miras.

Mobil Avanza warna hitam atas nama pemilik Pemkab Sumenep dengan Nopol M 1303 VP itu terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Sumenep itu karema kedapatan membawa miras.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lingkar Studi Pemuda Madura (Laksamuda) mengatakan bahwa apa yang terjadi mengenai terjaringnya mobdin yang kedapatan membawa miras itu melanggar kode etik ASN.

“Itu jelas melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara, hal-hal seperti itu jelas tindakan yang tidak beretika,” Ungkap Asmu’i selaku Ketua Laksamuda, Selasa (29/5/2018).

Lebih lanjut, Asmu’i menjelaskan bahwa hal tersebut telah melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Ketertiban umum.

“Dalam perda tersebut sudah jelas bahwa miras itu dilarang, tapi mengapa masih mengonsumsi barang tersebut, apalagi mobil yang membawa barang itu mobil dinas yang biasa digunakan salah satu Kabag di lingkungan Pemkab Sumenep,” Tambah Aktivis Pergerakan itu.

Selain melanggar perda, Asmu’i menjelaskan, bahwa digunakannya Mobdin untuk membawa miras, itu juga melanggar Surat Edaran Menpan Nomor 357/M.PAN/12/2001.

“Dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara tersebut telah dijalskan bahwa mobil dinas operasional di masing-masing instansi tidak digunakan diluar kedinasan,” Tambahnya.

Alumni Ilmu Hukum Universitas Wiraraja Sumenep tersebut juga mengatakan, selain melanggar Kedua regulasi tersebut, terazianya Mobdin yang membawa miras itu juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 angka 2 dan angka 6 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Itu jelas hanya untuk kepentingan pribada penggunanya (sopir) yang mengendarai mobil tersebut,” Ungkap Asmu’i.

Namun, Asmu’i tidak mempermasalahkan siapa yang mengendarai mobil dinas tersebut kala terjaring razia, tetapi dia mengatakan bahwa mobil dinas tersebut adalah Inventaris bagi ASN.

“Kita tidak perlu bicara siapa yang mengendarai, tapi kita bicara inventaris tersebut untuk siapa, yang jelas bukan untuk sopirnya, tapi untuk pegawai pemkab (Sumenep) yang bersangkutan,” Ujar Asmu’i.

Maka dari itu, Asmu’i berharap pemerintah khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bisa memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, agar memberikan efek jera kepada pemilik mobdin tersebut, juga agar ASN yang lain bisa menjadi lebih disiplin dan lebih amanah dalam menggunakan inventaris dari negara atau daerah.

“BKPSDM harus dan wajib memberikan sanksi tegas kepada pemilik mobdin tersebut, karena dia sudah tidak amanah dalam menjaga dan menggunakan mobil inventaris, selain itu agar orang lain tidak meniru apa yang dilakukan (pemilik mobdin) terhadap ketidak amanahannya menggunakan inventaris negara,” Tukas Asmu’i.

Untuk diketahui, sebelumnya (28/05) wartawan Lingkarjatim.com telah melakukan investigasi ke BKPSDM Sumenep untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi mengenai sanksi terhadap ASN yang mendapat amanah menggunakan mobdin tersebut, namun pihak BKPSDM tidak bisa memberikan konfirmasi karena kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Inspektorat Sumenep.

Selanjutnya ketika ditelusuri ke Inspektorat, pernyataan sama didapatkan oleh Wartawan Lingkarjatim.com, bahwa pihak yang bertugas belum bisa memberikan keterangan karena masih akan dilakukan rapat dengan Sekretaris Daerah Sumenep.

Hingga berita ini dimuat, Plt. Sekda Sumenep Moh. Idris tidak memberikan jawaban ketika dihubungi Via WhatsApp oleh Wartawan Lingkarjatim.com, namun chat tersebut terlihat di read (dibaca). (Lam/Lim)

Leave a Comment