MK Pupuskan Harapan Masyarakat Madura Untuk Punya Provinsi Sendiri

Banner rencana pembentukan Provinsi Madura

MADURA, Lingkarjatim.com – Pupus sudah harapan masyarakat Madura untuk mempunyai provinsi sendiri. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 4 Bupati se Madura agar UU pembentukan provinsi baru yang memberi syarat minimal harus 5 kabupaten dianulir.

Ditolaknya gugatan tersebut tertuang dalam surat putusan MK Nomor 34/PUU-XV/2017. Dalam poin ke 4 dan ke 5 disebutkan:

 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076);
Mengadili,
1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon XI untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal satu, bulan Agustus, tahun dua ribu tujuh belas, dan hari Kamis, tanggal lima, bulan Oktober, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 12.32 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.

 

Dilansir dari detik.com Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/10/2017) mengatakan, pemekaran wilayah pada dasarnya ditujukan demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemerintahan daerah, bukan untuk menemukan perbedaan di antara suatu kelompok masyarakat. Hal ini sejalan dengan gagasan kebangsaan Indonesia yang tidak didasarkan atas etnisitas, kesukuan, maupun ragam perbedaan lainnya, namun negara tetap menghormati, menjamin, dan melindungi keragaman tersebut.

“Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya tidak secara sempit diartikan hanya dapat dipenuhi apabila terhadap suatu kelompok masyarakat terbentuk provinsi tersendiri untuknya. Lagipula hak tersebut konteksnya memang bukan untuk pemekaran wilayah melainkan dalam konteks pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,” ujarnya. (Lim)

Leave a Comment