SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Sampang memberikan deadline waktu kepada pedagang selama 7 hari untuk menurunkan harga minyak sesuai ketentuan pemerintah pusat yakni satu liter minyak goreng diangka Rp 14.000.
Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat beberapa pedagang yang masih menjual minyak seharga Rp 20.000 per liter dengan alasan minyak goreng tersebut merupakan sisa kulakan sebelumnya atau stok lama.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Diskoprindag Sampang Barrul Alim menyampaikan, sesuai kebijakan yang diberikan pemerintah pusat harga minyak goreng per satu liter sekitar Rp 14.000. Dan pedagang diberikan jenjang waktu untuk menghabiskan sisa minyak stok lama, sehingga kedepan bisa mengulak produk minyak yang baru.
Bahkan menurut Barrul Alim, instansinya sudah memberikan kesempatan kepada semua pedagang di Sampang agar menghabiskan stok minyak lama dalam kurun waktu sekitar 7 hari. Setelah itu diharapkan, semua penjualan minyak bisa satu harga.