BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menanggapi keluhan pedagang minyak di pasar tradisional, Drs Roosli Soelihanjono selaku kepala Dinas Perdagangan (Disdag) kabupaten Bangkalan menyampaikan pihaknya tidak punya wewenang dalam menentukan harga minyak, menurutnya ketentuan harga di setiap pasar itu di tetapkan oleh kementrian perdagangan, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
“Itu kebijakan kementrian perdagangan,” Tuturnya Selasa (25/1/22).
Untuk memastikan harga minyak goreng di pasar tradisional, pihak butuh waktu karena kementrian perdagangan sementara ini hanya menetapkan harga minyak subsidi di pasar modern.
“Besok akan ada rapat dinas perdagangan se indonesia secara daring dengan kementrerian perdagangan,” Jelasnya.