Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Jan 2022 09:41 WIB ·

Minyak Goreng Subsidi Hanya Berlaku di Pasar Modern, Begini Penjelasan Kadisdag Bangkalan


Minyak Goreng Subsidi Hanya Berlaku di Pasar Modern, Begini Penjelasan Kadisdag Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Menanggapi keluhan pedagang minyak di pasar tradisional, Drs Roosli Soelihanjono selaku kepala Dinas Perdagangan (Disdag) kabupaten Bangkalan menyampaikan pihaknya tidak punya wewenang dalam menentukan harga minyak, menurutnya ketentuan harga di setiap pasar itu di tetapkan oleh kementrian perdagangan, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

“Itu kebijakan kementrian perdagangan,” Tuturnya Selasa (25/1/22).

Untuk memastikan harga minyak goreng di pasar tradisional, pihak butuh waktu karena kementrian perdagangan sementara ini hanya menetapkan harga minyak subsidi di pasar modern.

“Besok akan ada rapat dinas perdagangan se indonesia secara daring dengan kementrerian perdagangan,” Jelasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA