Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 26 Aug 2019 09:42 WIB ·

Minta Perbup Pilkades Direvisi, Masyarakat Kepulauan Sapudi Demo Kantor Kecamatan


Minta Perbup Pilkades Direvisi, Masyarakat Kepulauan Sapudi Demo Kantor Kecamatan Perbesar

Demo di Kepulauan Sapudi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Ratusan masyarakat Kepulauan Sapudi, Sumenep, Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Peduli Sapudi melakukan aksi unjuk rasa di kecamatan setempat. Lima ratus lebih massa itu melakukan aksi di Kecamatan Gayam dan Kecamatan Nonggunong, Senin (26/08).

Mereka meminta Perbup Sumenep, Nomor 39, Tahun 2019 tentang Perubahan Perbup nomor 27 tentang Petunjuk Teknis Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk direvisi.

Mereka meminta, pasal 35 ayat 2 yang mengatur sistem verifikasi dengan menggunakan sistem poin jika Calon Kepala Desa (Cakades) lebih dari 5 orang untuk direvisi. Menurut mereka, poin tersebut dapat dijadikan tameng oleh pihak yang berkepentingan untuk mengebiri lawan politiknya.

“Kami menuntut Bupati Sumenep, Kabag Hukum Setda, dan DPMD Sumenep untuk segera merevisi pebup tersebut, khususnya pasal 35 ayat 2 dan ayat 3 khusus mengenai komponen skor dan pembobotannya yang dinilai mencederai hak warga,” kata Misyanto koordinator aksi tersebut.

Selain meminta untuk merevisi pasal 35 ayat 2, mereka juga meminta pasal 35 ayat 3 yang memperbolehkan Cakades boleh mendaftar dengan tidak hadir sendiri ke Sekretariat Panitia Pilkades.

“Pasal itu mengatakan calon dapat menyerahkan langsung administrasinya, artinya tidak diwajibkan. Ini akan membuka peluang bagi calon untuk mendaftar dan menitipkan persyaratan administrasi kepada orang lain,” tambahnya.

Mereka juga meminta DPRD Sumenep untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pihak eksekutif yang bertanggung jawab agar Perbup tersebut segera direvisi.

“Jika tuntutan ini tidak direspon dengan bijaksana, maka Pilkades 2019 serentak harus diundur sampai keluar Perbup baru yang lebih bijaksana dan demokratis,” jelasnya.

Selain itu, mereka meminta Camat Gayam agar segera menyampaikan tuntutan mereka kepada Bupati. “Kami minta dalam waktu maksimal 2×24 jam tuntutan kami sudah mendapat respon,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Gayam, Mansur mengatakan, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan. Namun dia berjanji akan menyampaikan tuntutan warga Pulau Sapudi kepada pihak Kabupaten Sumenep. Dia juga berjanji akan bersikap netral.

“Kami bersikap netral. Silahkan sampaikan tuntutannya secara tertulis. Hitam di atas putih. Nanti kami akan sampaikan ke pihak Kebupaten Sumenep,” katanya. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL