BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak lima kasus Tindak Pidana Umum (tipidum) di Kabupaten Bangkalan sepanjang minggu ketiga di bulan Februari 2020.
Lima Kasus itu meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
- Curas HP
Kasus tipidum pertama dilakukan oleh Buhori (50) warga Dusun Alaskokon, Desa Alaskokon Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi setelah dua kali melakukan pencurian di dua tempat berbeda.
Tersangka mencuri HP milik Junaidi (15) warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan di pintu masuk pasar Tanah Merah pada tanggal 08 Februari 2020.
Tersangka juga mencuri HP milik Anggun Dara Amaeda (14) warga Dusun Berek Leke, Desa Sendeng Dejeh, Kecamatan Labeng, Bangkalan di jalan raya Desa Labeng pada tanggal 01 Februari 2020.
Tersangka yang saat itu bersama seorang temannya (DPO), melancarkan aksinya dengan cara mengambil paksa HP korban dan menendang korban yang berusaha mempertahankan HP miliknya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Realme C2. Sedangkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
- Curat HP
Nasib apes juga terjadi pada Asik Yulianto (21) warga kelurahan Pejagan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. Dia juga diringkus petugas kepolisian setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mencuri HP di dua tempat berbeda.
Dia mencuri HP milik Reni Mareta Putri (24) warga kelurahan Demangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan di rumah korban pada tanggal 04 Februari 2020.
Tersangka juga mencuri HP milik Roan Arianto (47) warga kelurahan Demangan, Kecamatan/ Kabupaten Bangkalan pada tanggal 10 Februari 2020 di rumah korban. Tersangka mencuri HP korban saat sedang di cas di dalam rumah.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Redmi Note 8 beserta charger dan dosbooknya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Curbis HP
Kasus tipidum selanjutnya dilakukan oleh Mulia (39) warga Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi setelah melakukan pencurian biasa (Curbis) pada tanggal 11 Februari 2020 lalu.
Tersangka melakukan pencurian HP milik milik Husnul Khatimah (32) warga Desa Sabiyan, Kecamatan/ Kabupaten Bangkalan di rumah korban.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban, kemudian mengambil dua unit HP merk Samsung dan Vivo.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
- Curanmor
Hosni (30) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan petugas kepolisian. Dia ditangkap lantaran telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tanggal 31 Januari 2020.
Tersangka mencuri sepeda motor milik Halili (23) warga Dusun Blundang, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka mencuri sepeda motor merk Honda Vario dengan nopol M 6520 PK yang pada saat itu ditaruh di samping mosholla di rumah korban.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Penadahan
Tindak pidana umum yang terakhir dilakukan oleh Mustaki (37) warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Mustaki ditangkap polisi lantaran menyimpan, menerima gadai, membeli dan menjual kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
Tersangka ditangkap dirumahnya setelah petugas kepolisian melakukan penggrebekan pada tanggal 04 Februari 2020 lalu.
Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 77 unit sepeda motor berbagai merk.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Moh Iksan)