Meski UMK 2019 Naik, Buruh: Disparitas Upah di Jatim Rendah

Gambar ilustrasi UMK

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Meski demikian, disparitas upah di Jatim masih jauh dari angka UMK.

Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli, mengapresiasi keberanian Soekarwo menaikkan UMK Jatim 2019 diatas ketentuan PP No.78 tahun 2017 tentang pengupahan. Namun seharusnya hal itu dilakukan orang nomor satu di Pemprov Jatim sejak tiga tahun lalu agar disparitas upah di Jatim tidak terlalu rendah.

“Disparitas UMK Jatim 2019 masih diatas Rp2 juta lebih, atau kisaran 140 persen. Padahal idealnya selisihnya tak lebih dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Sehingga UMK terendah harusnya diatas Rp2 juta. Tapi faktanya, UMK Kota Surabaya sebesar Rp3.8 juta, sedangkan Kab Magetan hanya Rp1.7 juta,” kata Jazuli, dikonfirmasi, Jumat (23/11).

Selain itu, Jazuli juga mengkritisi PP tentang pengupahan yang berlaku nasional tapi nilainya tidak sama. Kenaikan UMK 2019 ditetapkan 8,03 persen secara nasional, mestinya kata Jazuli, nominalnya setara Rp350 ribu.

“Tapi yang berlaku di Jatim tak sampai Rp300 ribu, jadi sejatinya kenaikan UMK Jatim melebihi PP No.17/2017 itu masih dibawah harapan buruh,” kata Jazuli.

Sementara menyangkut UMSK 2019, kata Jazuli, baru dua daerah yang sudah mengusulkan yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. “Tapi sejatinya akan bertambah kisaran 10 daerah lebih karena kabupaten/kota di luar ring satu juga akan menerapkan UMSK. Misalnya, Kab Bojonegoro, Kab Tuban, Kab Probolinggo, Kab Lamongan, Kota Madiun dan lain sebagainya,” katanya.

Berikut besaran UMK Jatim tahun 2019 di 38 Kabupaten/Kota:

1. Kota Surabaya Rp3.871.052,61

2. Kabupaten Gresik Rp3.867.874,40

3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.864.696,20

4. Kabupaten Pasuruan Rp3.861.518,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp3.851.983,38

6. Kabupaten Malang Rp2.781.564,24

7. Kota Malang Rp2.668.420,18

8. Kota Batu Rp2.575.616,61

9. Kabupaten Jombang Rp2.445.945,88

10. Kabupaten Tuban Rp2.333.641,85

11. Kota Pasuruan Rp2.575.616,61

12. Kabupaten Probolinggo Rp2.306.944,93

13. Kabupaten Jember Rp2.170.917,80

14. Kota Mojokerto Rp2.263.665,07

15. Kota Probolinggo Rp2.137.864,48

16. Kabupaten Banyuwangi Rp2.132.779,35

17. Kabupaten Lamongan Rp2.233.641,85

18. Kota Kediri Rp1.899.294,78

19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.858.613,77

20. Kabupaten Kediri Rp1.850.986,07

21. Kabupaten Lumajang Rp1.826.831,72

22. Kabupaten Tulungagung Rp1.805.219,94

23. Kabupaten Bondowoso Rp1.801.406,09

24. Kabupaten Bangkalan Rp1.801.406,09

25. Kabupaten Nganjuk Rp1.801.406,09

26. Kabupaten Blitar Rp1.801.406,09

27. Kabupaten Sumenep Rp1.801.406,09

28. Kota Madiun Rp1.801.406,09

29. Kota Blitar Rp1.801.406,09

30. Kabupaten Sampang Rp1.763.267,65

31. Kabupaten Situbondo Rp1.763.267,65

32. Kabupaten Pamekasan Rp1.763.267,65

33. Kabupaten Madiun Rp1.763.267,65

34. Kabupaten Ngawi Rp1.763.267,65

35. Kabupaten Ponorogo Rp1.763.267,65

36. Kabupaten Pacitan Rp1.763.267,65

37. Kabupaten Trenggalek Rp1.763.267,65

38. Kabupaten Magetan Rp1.763.267,65
(Mal/Lim)

Leave a Comment