SURABAYA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur sepertinya bakal jalan di tempat. Sebab, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, M. Dhofir, menyebut Kejati belum menerima laporan terkait perihal tersebut.
“Kami juga belum menerima info dari Polda Jatim juga, karena tidak ada laporannya juga disini (Kejati Jatim),” kata Dhofir, saat jumpa pers Capaian Kinerja Kejati Jatim 2021, di Kejati Jatim di Surabaya, Jumat, 31 Desember 2021.
Pernyataan Dhofir terkait belum adanya laporan masuk ke Kejati Jatim itu, patut dipertanyakan. Bagaimana tidak, kasus dugaan pungli itu telah dilaporkan ke Kejati Jatim oleh LBH Garda Nusantara, dan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Surabaya, pada Senin, 27 Desember 2021.
Namun, Dhofir berjanji akan menindaklanjuti jika ada laporan masuk, terkait kasus dugaan pungli di lingkungan Kemenag. “Jadi masih belum ada laporan, kalau masuk nanti kami dalami (ditindaklanjuti),” kata Dhofir.