Merasa Dibohongi Pemkab, Pemilik Tanah Segel Lembaga Sekolah yang Berdiri di Tanahnya

Salah satu SD yang disegel

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sempat di iming-imingi akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang menghibahkan tanahnya untuk pembangunan lembaga sekolah Negeri di Kabupaten Pamekasan, namun janji itu sampai saat ini belum ditepati.

Oleh sabab itu, pemilik tanah terpakasa harus menyegel lembaga sekolah Negeri di Pamekasan yang berada diatas tanahnya.

Mahfud, salah satu pemilik lahan yang dihibahkan mengaku kecewa terhadap Pemkab Pemekasan karena telah dibohongi.

“Kami telah lama menunggu keputusan dari Pemkab agar janjinya yang akan mengangkat kami jadi PNS segera ditepati, namun sampai saat ini belum,” ucap Mahfud, Kamis (20/9/2018).

Ada 46 orang yang menghibahkan tanahnya kepada Pemkab. Mereka membentuk komunitas dengan nama Forum Tenaga Kontrak Penghibah Tanah (FTK-PT) Pamekasan.

“Kurang lebih ada 3 lembaga sekolah yang di segel hari ini yang diantaranya, SDN Bujur Barat 2, SDN Plakpak 3 dan SDN Palenggar 3. Cuman dalam waktu dekat kami dengan teman-teman FTK-PT lainnya akan menyegel dari semua 46 lembaga sekolah tersebut,” imbuhnya. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment