Menjadi Korban KDRT, Warga Kecamatan Batuputih Laporkan Suaminya Ke Polres Sumenep

Ilustrasi KDRT

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Seorang Istri, Halima (31) Warga Dusun Kabbuan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus melaporkan  suaminya (Matrawi) ke Polres Sumenep.

Pasalnya, Halima terpaksa harus melaporkan Matrawi yang masih suaminya lantaran Halima sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sang suami. Halima disekap dan mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya itu.

“Menurut korban, selama 13 bulan terakhir, apabila suaminya keluar rumah ia selalu menyekap pelapor di dalam kamar, dikunci dari luar dan kunci kamar tersebut dibawa oleh pelaku,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, IPDA Agus Suparno, Selasa (30/10).

Berdasarkan pengakuannya, pelapor terakhir mendapat perlakuan berupa tindakan kekerasan dan penganiayaan dari sang suami pada hari Minggu, 21 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rumah Matrawi.

IPDA Agus mengatakan, sang suami juga terpaksa melakukan aksi kekerasan itu pada Halima lantaran dia curiga bahwa istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain. Namun hal itu disangkal oleh Halima bahwa dirinya setia pada Matrawi.

“Namun, pelaku tetap tidak percaya terhadap pengakuan korban, akibat tak kuat menahan api cemburu, pelaku kemudian mengambil sebilah celurit yang masih ada sarungnya dan membacokkan ujung celurit tersebut kepada istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah,” Jelasnya.

“Setelah itu pelaku kembali memukulkan celuritnya ke betis kanan dan paha kiri pelapor sehingga pelapor mengalami luka memar,” Tambahnya.

Tidak berhenti disitu, keesokan harinya sekira pukul 21.00 WIB, pelaku kembali marah-marah terhadap istrinya dan mengambil celurit lagi yang berwarna putih serta memukulkan kepada korban. Saat itu pukulannya mengenai bagian belakang tepatnya rusuk sebelah kanan hingga mengalami luka memar.

“Bahkan menurut korban, selama 13 bulan terakhir, apabila suaminya keluar rumah ia selalu menyekap pelapor di dalam kamar, dikunci dari luar dan kunci kamar tersebut dibawa oleh pelaku,” terangnya.

Setelah mengalami hal itu semua, korban merasa bahwa suaminya telah merampas kemerdekaan hidupnya dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres sumenep pada Senin 29 Oktobet 2018.

“Secepatnya akan kami proses. Karena tindakan pelaku ini melanggar pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” Tukas IPDA Agus. (Lam/Lim)

Leave a Comment