Mengaku PNS, Warga Tulangan Janjikan Korbannya Pekerjaan

Tersangka Suhermanto saat di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkatjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk Suhermanto (36) warga jalan Flamboyan RT. 03, RW. 03, Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap Bagas, warga Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan.

Dengan mengaku sebagai PNS Pemkot Surabaya, Suhermanto menjanjikan pekerjaan kepada Bagas dengan syarat uang pelicin. Tidak hanya Bagas, ternyata Suhermanto berhasil mengelabui korban-korbannya yang lain.

Nominal uang yang diminta tersangka sebagai uang pelicin bervariatif. Namun kepada Bagas, tersangka meminta Rp 4 juta dengan janji sebuah pekerjaan jadi tukang parkir di Bandara Internasional Juanda.

Sedangkan kepada korban lain, Nurul Arista, tersangka meminta uang sebesar Rp 6 juta dengan jaminan bisa masuk sebagai pegawai PT Gudang Garam.

Pelaku membujuk korban menggunakan surat perjanjian bermaterai untuk menguatkan modusnya, agar korban percaya bisa bekerja sesuai dengan yang dijanjikan.

“Untuk melancarkan aksi penipuannya, tersangka mengaku sebagai PNS Pemkot Surabaya dan anggota Polrestabes Surabaya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad, Selasa (6/11/2018).

“Pelaku ini mengiming-imingi korbannya, bahwa dia bisa memasukkan sebagai pegawai ke Bandara Internasional Juanda dan pegawai PT Gudang Garam,” imbuh Muhammad.

Saat menipu Bagas, pelaku mengaku PNS Pemkot Surabaya, dan ketika menipu Nurul, tersangka mengaku sebagai anggota Polrestabes Surabaya.

Ternyata kata Muhammad, pelaku melakukan penipuan terhadap beberapa orang, namun yang sudah melapor hanya 4 korban dan pihaknya sudah periksa. Sedangkan laporan dari korban lain yang mengaku ditipu oleh tersangka belum ia terima, karena buktinya belum lengkap.

“Dari laporan korban, kami menyita sejumlah bukti setoran uang kepada pelaku. Ini sebagai barang bukti penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Harris.

Korban-korban dari tersangka pun mulai merasa curiga karena pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung nyata. Ketika di telepon tidak aktif, dicari ke rumahnya juga tidak ada.

“Dari situ korban merasa, kalau sudah ditipu dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo. Laporan kami tindaklanjuti dan melakukan penangkapan kepada pelaku,” terangnya.

Dari tangan pelaku lanjut dia, petugas menyita beberapa pakaian atau seragam pelaku yang dibuat kedok dalam menipu. Pakaian yang dimaksud mulai seragam PNS dan Polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment