Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Jun 2022 17:37 WIB ·

Mendapat Tantangan Debat Terbuka Terkait Polemik PPID,  Kadiskominfo Enggan Berkomentar


Mendapat Tantangan Debat Terbuka Terkait Polemik PPID,  Kadiskominfo Enggan Berkomentar Perbesar

Namun setelah di konfirmasi ke Kadiskominfo Bangkalan, Aguz Zain enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Pesan Whatsapp yang dikirim terlihat centag dua berwarna biru yang menandakan bahwa pesan telah diterima namun sampai berita ini ditulis tidak ada tanggapan serta komentar dari yang bersnagkutan.

Untuk diketahui Pelayanan PPID Kabupaten Bangkalan dikeluhkan oleh Misbah, Direktur Lembaga Kajian Sosial Demokrasi (Leksdam).

Dirinya mengaku kecewa setelah permintaan dokumen lembaganya tidak di penuhi dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada.

“Lebih baik jujur saja jika memang tidak mau memberikan, tidak perlu membuat alasan yang tidak semestinya dijadikan alasan, eman gelar doktor dan jabatan yang disandangnya,” ucapnya Selasa (07/06/22) dengan nada kecewa.

Bahkan aktivis senior Mathur Husairi juga turut berkomentar geram setelah membaca surat tanggapan dari Kadiskominfo tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan kinerja PPID Bangkalan di Kominfo, mentalnya tak berubah. Berlakunya UU KIP dan terbentuknya KI kan sudah lama, kok masih alergi dengan keterbukaan informasi publik??? Dokumen KUA PPAS, RKPD, APBD, RKA dan DPA SKPD itu dokumen publik, apa gak paham???,” Ucapnya geram seraya mempertanyakan profesionalitas petugas PPID Kabupaten Bangkalan.

Tidak tanggung-tanggung Mathur pun meminta Bupati mengevaluasi kinerja Kadiskominfo selaku PPID Bangkalan.

“Bukannya menerapkan atas keterbukaan informasi publik malah berlindung di Perki.
Saran saya, Bupati harus mengevaluasi kinerja Kadiskominfo ini, kok kayak era Soeharto aja,” pungkasnya kesal.

Menanggapi hal tersebut, Kadiskominfo Bangkalan Agus Zain angkat bicara, Kepada media lingkarjatim.com dirinya menyampaikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh lembaganya bukan tanpa dasar.

“PPID bekerja memberi pelayanan atas dasar regulasi. Kewenangan menentukan klasifikasi terbuka atau tertutup terhadap suatu informasi publik dilakukan melalui uji konsekwensi bukan atas dasar pendapat pribadi,” ucapnya Rabu (08/06/22).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL