JAKARTA, LingkarJatim.com- Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, mekanisme penunjukan lima penjabat (pj) gubernur untuk lima provinsi dilakukan secara demokratis.
Menurutnya, penunjukan lima pj gubernur telah sesuai dengan aturan hukum yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 dan itu berdampak berakhirnya masa jabatan para gubernur yang berakhir pada waktu yang sama, yakni 12 mei 2022,” ujar Tito, Kamis (12/5/2022).
Seperti yang telah di kutip Media LingkarJatim.com dari Media Kompas.com, adanya masa jabatan yang berakhir secara bersamaan, hingga terjadi kekosongan pada lima posisi gubernur, oleh karena itu, sebagaimana aturan UU Pilkada, kekosongan diisi oleh pejabat eselon satu di lingkungan kementerian, instansi, maupun pemerintah daerah.
“Dan sesuai dengan UU, Mendagri yang mencari itu sesuai dengan masukan dari tokoh-tokoh, lembaga kemasyarakatan dan berbagai elemen lain,” ucap Tito.
“Kemudian usulan nama-nama kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis dan didapatlah nama bapak-bapak ini,” lanjutnya.
Di samping itu Tito juga menegaskan, Presiden Joko Widodo yang memutuskan dan memberi kepercayaan kepada lima orang yang dilantik sebagai pj gubernur pada Kamis, hehingga Menteri Dalam Negeri tersebut resmi melantik lima orang penjabat (pj) gubernur pada Kamis pagi.
Sementara lima orang yang dilantik yakni di antaranya, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. (Lut).