SURABAYA, Lingkarjatim.com – Direktur Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Mathur Husyairi melaporkan Pemprov Jatim ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya karena telah dianggap melanggar putusan sidang Komisi Informasi (KI) Jatim yang telah dimenangkannya pada 1 Maret 2017.
Jaka Jatim cuma minta data DPA (Dokumen Perencanaan Anggaran) semua SKPD di Pemprov Jatim. “Di sidang sengketa KI Jatim kami sudah menang,” Ungkap Mathur di depan Gedung PTUN Surabaya Jl. Raya Ir. H. Juanda No. 89 Gedangan Sidoarjo, Selasa (06/06/2017)
Berdasarkan putusan sidang KI berkas DPA SKPD yang diminta itu bersifat terbuka, sehingga Pemprov Jatim harus memberikannya. Tapi, kata Mathur sampai sekarang berkas itu belum diterima.
Dia menambahkan, kedatangannya ke PTUN agar berkas DPA SKPD yang dimenangkannya segera disita. “Prosesnya satu tahun hanya untuk memperoleh DPA SKPD, setelah putusan KI inkratch kami minta penetapan dan penyitaan ke PTUN,” katanya.
Menurutnya, pasca laporannya yang dikirim ke PTUN ini, Pemprov Jatim hanya mempunyai waktu 7 hari untuk segera memberi DPA SKPD ke Jaka Jatim. Jika melebihi waktu yang sudah ditentukan, Pemprov Jatim terancam akan dilaporkan ke Polda Jatim.
“Kami tunggu 7 hari kerja dari PTUN. Kalau nanti tidak juga diperoleh (Berkas DPA SKPD) maka kami akan pidanakan ke Polda Jatim,” Pungkasnya. (sul/diq)