SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pada saat sidang rapat paripurna di ruang DPRD Sidoarjo tentang pengesahan Raperda LKPJ APBD 2017, mayoritas mayoritas fraksi DPRD Sidoarjo menolak, Jumat (6/7/2018).
Penolakan tersebut dikarenakan tidak ada titik temu dalam pembahasan LKPJ 2017 antara TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo yang menyebabkan tertundanya dua kali rapat paripurna LKPJ 2017.
Ketua Fraksi PAN Bangun Winarso yang mengawali penyampaian sikap fraksi-fraksi dengan tegas menolak Raperda LKPJ APBD 2017 menjadi Perda.
“Kami tujuh anggota fraksi PAN memutuskan untuk menolak pengesahan Raperda LKPJ menjadi Perda,” ujarnya.
Selanjutnya fraksi PDIP melalui Sudjalil selaku juru bicara, juga menyatakan penolakannya.
“Kami delapan anggota PDIP menolak mekanisme pengesahan LKPJ 2017, karena mekanisme tidak dilaksanakan.TAPD tidak hadir atas undangan Banggar, dan kelembagaan Dewan tidak dianggap,” ujar Sudjalil.
Tidak berbeda dengan sikap dari dua fraksi yang melakukan penolakan, fraksi PKS-Nasdem, fraksi Demokrat, fraksi Golkar dan fraksi Gerindra juga menolak pengesahan Raperda LKPJ menjadi Perda.
Sementara itu, penyampaian sikap Fraksi PKB melalui Abdillah Nasih menyatakan, pihaknya tidak ingin Dewan dianggap tidak bekerja. Karenanya, PKB menawarkan Raperda ini harus lanjut menjadi Perda.
“Hal ini kami juga melihat peran Dewan juga tidak maksimal dalam pembahasan Raperda LPJK 2017 ini,” tandas pria yang juga sebagai Ketua komisi C ini.
Setelah mendengarkan sikap fraksi-fraksi tentang pengesahan Raperda LKPJ APBD 2017 menjadi Perda, akhirnya Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menutup jalannya rapat paripurna sembari menawarkan kembali apakah menerima pengesahan.
“Kepada seluruh anggota Dewan Raperda LKPJ 2017 untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Namun, dengan kompak para anggota Dewan menjawab “tidak menerima,” jawabnya serentak. (Mam/Atep/Lim)