Masyarakat Pamekasan Keluhkan Proses Perijinan Lambat

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Proses perijinan di Kabupaten Pamekasan dikeluhkan oleh masyarakat setempat karena terkesan sangat lambat. Keluhan tersebut muncul dari para pelaku usaha di Pamekasan utamanya bagi pelaku usaha jasa.

Hal itu dialami oleh saudara Marliansyah (30) Warga Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan yang merupakan pelaku usaha. Menurut penuturan Marliansyah, dia memohon verifikasi administrasi yang tak kunjung selesai sampai sekarang.

“Saya melalukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Januari 2020 kemarin sampai sekarang belum selesai,” ucap Marliansyah, (27/1/2020).

Ia memapaparkan sangat kecewa dengan proses yang terjadi, karena sangat tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi program pemerintah pusat dan program prioritas 100 hari bupati pamekasan dengan adanya proses pelayanan satu pintu (Mall pelayanan terpadu) yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat segala proses pelayanan di kab Pamekasan.

“Yang ingin saya tanyakan kepada pihak terkait apa memang program itu hanya sekedar kamuflase saja atau bagaimana,” ungkapnya.

Pihaknya meanambahkan, kalau memang Pemerintah ingin memperbaiki sistem pelayanan kenapa masih tetap seperti pamekasan yang dulu sebelum adanya mall pelayanan publik.

“Kekecewaan saya karena lamanya proses perijinan tidak sesuai dengan apa yang terjadi sekarang (pelayanan satu pintu). Karena seperti saya ini sebagai pelaku usaha di pamekasan juga dikejar oleh waktu ketika ijin ini lambat maka usaha yang sudah menjadi program kerja bisa jadi gagal walaupun bergerak dibidang usaha swasta”, kata Marliansyah.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi tidak bisa memberikan komentar terkait keluhan pelayanan perijinan.

“Silahkan ke kantor menemui Kabid Perizinan (Sdr. Hairul Komar) terkait keluhan masyarakat,” kata Agus Mulyadi, saat dihubungi via WhatsApp.

(Supyanto Efendi).

Leave a Comment