Amir juga mengatakan, tuduhan yang dituduhkan kepadanya juga tidak tepat, sebab aset tersebut bukan milik negara atau pemerintah, melainkan milik warga Konang.
“Itu bukan milik pemerintah, tapi milik ahli waris disini. Jadi di sertifikatnya itu pemda pinjam pakai, bukan hak milik,” katanya.
Tidak tanggung-tanggung, Amir Hamzah juga mengaku akan mengambil langkah hukum ke depannya.
“Saya akan laporkan, tapi saya lengkapi dulu data-datanya. Saya gugat perdata dulu baru nanti pidana,” pungkasnya.
Saat ini kasus tersebut memasuki babak baru, karena sudah ditangani oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan yang baru, AKP Bangkit Dananjaya selaku pengganti kasatreskrim sebelumnya.
Kepada media Lingkarjatim AKP Bangkit mengaku berkomintmen untuk menyelesaikan kasus-kasus yang masih menjadi pekerjaan rumahnya.
Terakhir dirinya mengatakan akan meminta keterangan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron prihal kasus tersebut.
“Sekda sudah dilakukan pemanggilan, selanjutnya meminta keterangan Bupati,” Pungkasnya, Sabtu (30/04/22) lalu. (Hasin)