SUMENEP, Lingkarjatim.com — Tersangka beras oplosan berinisial L (perempuan) dibebaskan. Ia dibebaskan bukan karena bebas dari jeratan hukum, namun karena masa penahanannya selama 60 hari sudah habis. Sehingga ia dibebaskan demi hukum.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo mengatakan, meski tersangka saat ini bebas demi hukum, namun tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat perempuan tersebut.
“Penanganan kasus beras oplos tetap berlanjut, namun karena sudah habis masa penahanan, maka tersangka L dibebaskan demi hukum,” katanya melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (20/05).
Ia mengatakan, setelah L kalah pada praperadilan di Pengadilan Negeri Sumenep beberapa waktu lalu, Polres Sumenep sudah menyerahkan berkas perkara tersangka L ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Kemudian, Kejaksaan memberikan petunjuk P19 pada penyidik untuk melengkapi berkas.
“Setelah seluruhnya dilengkapi, berkas dikirim kembali ke pihak kejaksaan,” kata Mantan Panit II Unit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kemudian, kata Oscar, haris Selasa (19/05) kemarin, Kejaksaan Negeri Sumenep kembali memberikan petunjuk tambahan. Petunjuk itu, kata Oscar meminta Polres Sumenep untuk kembali melengkapi berkas tersebut. “Penyidik akan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Kepolisian dan Kejaksaan berupaya maksimal untuk memproses kasus yang menyita perhatian publik itu. Namun, penyidik membutuhkan ketelitian lebih dalam menanganinya, mengingat, kasus itu adalah kasus pertama soal beras oplosan di Sumenep.
“Perkara tersebut merupakan kasus pertama yang pernah ditangani di Kabupaten Sumenep, sehingga memerlukan ketelitian dalam melengkapi alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tukasnya. (Abdus Salam).