Mantan Kepala Desa Beberkan Kongkalikong Pungli e-KTP di Sampang

Petugas Dispendukcapil saat melakukan pelayanan kepada pemohon dokumen kependudukan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pembuatan dokumen kependudukan di Kabupaten Sampang terus melebar. Terbaru, Jakfar, Mantan Kepala Desa di Kecamatan Camplong dengan gamblang membeberkan transaksional Pungli dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Ia menyebutkan bahwa proses pungutan yang dilakukan oleh Dispendukcapil setempat dilakukan secara masif dan terstruktur, sehingga warga dapat dikelabui oleh petugas diluar kedinasan yang mengatasnamakan orang dalam.

“Saya tahu sendiri bahkan modus yang dilakukan sulit diketahui, pertama petugas tetap akan melayani tanpa pungutan, tapi setelah diproses maka masa tunggu terbentuknya e-KTP akan menjadi lahan transaksional,” katanya pada awak media, Senin (2/9/2019).

“Kalau tidak ditebus maka bisa hilang, dan pihak pemohon jelas akan mengikuti arus permainan petugas itu,” timpalnya.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa faktor kedekatan dengan petugas cukup menentukan besaran nominal tarikan yang dibebankan oleh petugas, ironisnya para petugas dari tingkat desa ada yang mempunyai stempel sendiri.

“Entah stempel itu diketahui kepala desa atau tidak, yang jelas untuk pembuatan e-KTP sekitar Rp.100.000 – 150.000, sedangkan untuk akte kelahiran dari Rp.100.000 – 250.000, dan dipastikan selesai satu hari,” tegasnya.

“Saya siap membuktikannya jika memang Pemkab Sampang mau melihat kebenaran dari apa yang saya sampaikan,” tukasnya.

Sementara itu, Edi Subinto Plh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang membantah adanya penarikan pungli yang dilakukan oleh pihaknya, termasuk adanya petugas siluman yang mengatasnamakan Dispendukcapil.

“Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan semuanya gratis, dan dalam prosesnya sehari bisa jadi,” katanya.

Namun demikian, pihaknya mengakui ada pembentukan petugas disemua desa, yang bertugas untuk memfasilitasi para pemohon untuk dipermudah dalam prosesnya. Sehingga dengan pemanfaatan satu pintu tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan untuk proses pembuatan dokumen kependudukan.

“Setiap saat kami selalu melakukan evaluasi kerja, kalau memang ada petugas yang memanfaatkan situasi itu untuk menarik pungutan jelas akan kami tindak,” tandasnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment