SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kapal Darma Bhakti Sumekar (DBS) II dikabarkan dijual pada pengusaha besi tua. Kabar dijualnya kapal yang sudah lapuk dimakan usia itu menyeruak dikalangan masyarakat, termasuk masyarakat di sekitar Pelabuhan Kalianget.
Kabar yang beredar dikalangan masyarakat itu dibenarkan oleh Syarkawi, salah satu tokoh masyarakat Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Katanya, kabar itu semakin santer dibicarakan dikalangan masyarakat.
“Kabar yang tersiar dijual pada salah satu pengusaha besi tua seharga Rp5,8 miliar,” katanya, Rabu (24/07).
Kabar dijualnya kapal berplat merah itu, kata dia diperkuat dengan dipindahnya kapal tersebut dari pelabuhan milik PT. Garam ke pelabuhan di dekat Kantor Pos Polairut Kalianget. Namun kata dia, hal itu hanya sebatas kabar yang beredar, sehingga perlu didalami kebenarannya.
“Jika itu benar, maka masyarakat telah mengajarkan tidak patuh hukum. Karena Pemerintah Daerah telah menutupi penjualan aset. Mestinya itu harus melalui proses lelang terbuka,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT. Sumekar, Akhmad Zainal Arifin membantah kabar tersebut. Zainal membantah jika kapal DBS II telah dijual pada pengusaha besi tua.
“Tidak benar, sampai saat ini belum ada ke kita, kita belum rahu, di jajaran Direksi belum juga. Lalu dapat dari mana harga itu, kalau tidak melalui proses lelang jelas tidak sesuai aturan,” bantahnya.
Kendat demikian, kata Zainal, pihaknya memang berencana menjual kapal tua itu. Namun, proses penjualan itu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, proses untuk menjual salah satu aset tersebut harus melalui proses panjang. Pertama, kata dia PT. Sumekar harus mendatangkan lembaga penafsir harga.
Berikutnya, pihaknya masih harus melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa dan melaporkannya ke pihak legislatif. Setelah itu, kata dia baru pihaknya bisa melakikan proses lelang.
Sedangkan proses yang dilalui saat ini, masih dalam proses mencari tim penafsir harga. “Susah cari apresel, dua kali, tapi belum ada,” tegasnya.
Menanggapi dipindahnya kapal, Zainal menyebut hal itu karena mahalnya biaya sewa pelabuhan. Kata dia, harga sewa pelabuhan milik PT. Garam saat ini mencapai Rp23 juta per tahun.
“Sewa tempat itu setiap tahun naik, tahun ini berkisar diangka Rp23 juta. Makanya dipindah,” jelasnya tanpa merinci biaya sewa saat ini.
Untuk diketahui, Kapal DBS II merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dikelola oleh PT Sumekar selaku badan usaha milik daerah (BUMD). Sejak beberapa tahun, kapal tersebut mangkrak karena rusak. (Lam/Lim)