Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Jul 2019 12:15 WIB ·

Mangkrak dan Termakan Usia, Kapal DBS II Diisukan Dijual pada Pengusaha Besi Tua


Mangkrak dan Termakan Usia, Kapal DBS II Diisukan Dijual pada Pengusaha Besi Tua Perbesar

Direktur Operasional PT. Sumekar, Akhmad Zainal Arifin

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kapal Darma Bhakti Sumekar (DBS) II dikabarkan dijual pada pengusaha besi tua. Kabar dijualnya kapal yang sudah lapuk dimakan usia itu menyeruak dikalangan masyarakat, termasuk masyarakat di sekitar Pelabuhan Kalianget.

Kabar yang beredar dikalangan masyarakat itu dibenarkan oleh Syarkawi, salah satu tokoh masyarakat Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Katanya, kabar itu semakin santer dibicarakan dikalangan masyarakat.

“Kabar yang tersiar dijual pada salah satu pengusaha besi tua seharga Rp5,8 miliar,” katanya, Rabu (24/07).

Kabar dijualnya kapal berplat merah itu, kata dia diperkuat dengan dipindahnya kapal tersebut dari pelabuhan milik PT. Garam ke pelabuhan di dekat Kantor Pos Polairut Kalianget. Namun kata dia, hal itu hanya sebatas kabar yang beredar, sehingga perlu didalami kebenarannya.

“Jika itu benar, maka masyarakat telah mengajarkan tidak patuh hukum. Karena Pemerintah Daerah telah menutupi penjualan aset. Mestinya itu harus melalui proses lelang terbuka,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT. Sumekar, Akhmad Zainal Arifin membantah kabar tersebut. Zainal membantah jika kapal DBS II telah dijual pada pengusaha besi tua.

“Tidak benar, sampai saat ini belum ada ke kita, kita belum rahu, di jajaran Direksi belum juga. Lalu dapat dari mana harga itu, kalau tidak melalui proses lelang jelas tidak sesuai aturan,” bantahnya.

Kendat demikian, kata Zainal, pihaknya memang berencana menjual kapal tua itu. Namun, proses penjualan itu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, proses untuk menjual salah satu aset tersebut harus melalui proses panjang. Pertama, kata dia PT. Sumekar harus mendatangkan lembaga penafsir harga.

Berikutnya, pihaknya masih harus melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa dan melaporkannya ke pihak legislatif. Setelah itu, kata dia baru pihaknya bisa melakikan proses lelang.

Sedangkan proses yang dilalui saat ini, masih dalam proses mencari tim penafsir harga. “Susah cari apresel, dua kali, tapi belum ada,” tegasnya.

Menanggapi dipindahnya kapal, Zainal menyebut hal itu karena mahalnya biaya sewa pelabuhan. Kata dia, harga sewa pelabuhan milik PT. Garam saat ini mencapai Rp23 juta per tahun.

“Sewa tempat itu setiap tahun naik, tahun ini berkisar diangka Rp23 juta. Makanya dipindah,” jelasnya tanpa merinci biaya sewa saat ini.

Untuk diketahui, Kapal DBS II merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dikelola oleh PT Sumekar selaku badan usaha milik daerah (BUMD). Sejak beberapa tahun, kapal tersebut mangkrak karena rusak. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA