Mangkir Permohonan Eksekusi, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Jatim Layak Dicabut

Surat panggilan PTUN terhadap LSM Jaka Jatim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lagi-lagi pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mangkir dalam panggilan permohonan eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim, Selasa (18/12/2018).

Pemanggilan itu dilakukan empat hari yang lalu, pada tanggal 14 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan dari LSM Jaka Jatim.
Pemanggilan itu berdasarkan pasal 16 Undang-undang 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha.

Pemanggilan yang dilakukan oleh PTUN karena adanya permohonan eksekusi yang di minta oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkantor di Jalan Teuku Umar, No 54, Kemayoran, Bangkalan itu.

Diketahui LSM Jaka Jatim yang dipimpin oleh Mathur Husyairi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemprov Jatim mengenai data informasi bantuan sosial atau dana hibah yang dikucurkan setiap tahunnya.

Melihat ketidakhadiran Pemprov Jatim, Direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi menduga Pemprov Jatim melakukan tindakan melawan hukum dan layak dipidanakan.

Bahkan, antivis antikorupsi itu mengatakan secara tegas bahwa penghargaan Pemprov Jatim yang diberikan oleh Kemenkominfo terkait keterbukaan dan transparansi publik tidak layak dan pantas untuk dicabut. “Penghargaannya bisa dicabut,” tegasnya, Selasa (18/12/2018). (Zan/Lim)

Leave a Comment