Main Judi ‘Nger’ di Pekarangan, Enam Orang di Bangkalan Diciduk

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menangkap sebanyak enam orang yang sedang asyik bermain domino jenis ‘nger’ di pekarangan rumah salah satu warga di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kecamatan/ Kabupaten Bangkalan, Senin (24/02/2020) kemarin.

Keenam orang itu ditangkap lantaran saat bermain domino, mereka memasang taruhan yang cukup tinggi (berjudi), sehingga menjadi penyakit terhadap masyarakat.

Para penjudi itu adalah Ismail (55) asal Surabaya, Marsadin (59), Gimin (49) dan Matniri (36) warga Kelurahan Pejagan, kemudian Sundah (40) warga Kelurahan Kraton, dan Misnadi (36) warga Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengungkapkan, penangkapan itu merupakan salah satu bagian dari pemberantasan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Barang bukti yang dibuat taruhan cukup tinggi, sehingga ini menjadi atensi kami, supaya penyakit masyarakat (pekat) seperti ini tidak terbiarkan,” terang dia, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Agus menambahkan, operasi Pekat seperti itu akan terus digalakkan apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, agar penyakit masyarakat itu bisa ditindak dengan tegas.

“Kita akan terus melakukan operasi, kalau menemukan tempat semacam itu bisa sampaikan kepada kami,” kata dia.

Enam orang penjudi tersebut, lanjut dia, dijerat dengan pasal 303 KHUP, namun karena peran tersangka berbeda-beda, maka ancamannya diklasifikasi.

“Ada yang bandar, ada yang pemain, tapi ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ucap dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment