Mahfud Mantan Pegawai Kemenag Sampang Pikul Hutang Akibat Aturan Baru BKN

Juhedi Kepala Kemenag Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mahfudz salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) katagori jabatan fungsional tertentu (JFT) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang menjadi korban aturan baru Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait masa usia pensiun.

Pasalnya, Mahfudz harus mengembalikan gaji aktif kurang lebih satu tahun selama menjadi PNS. Itu berdasarkan surat BKN nomor K. 26.30/V.119//99. tanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun PNS pejabat fungsional tertentu. Yakni batas usia pensiun 58 tahun.

“Aturan itulah yang membuat Mahfudz PNS Kemenang Sampang harus mengembalikan gaji,” Terang Juhedi Kepala Kemenag Sampang, Kamis (3/1/2019).

Menurut Juhedi, aturan tersebut diluar kewenangan Kemenag Sampang, bahkan pihaknya mengaku melakukan pendampingan langsung pada yang bersangkutan hingga ke Kanwil dan pusat, agar yang bersangkutan mendapatkan keringanan beban hutang karena gaji PNS kurang lebih 1 tahun dianggap sudah memasuki masa pensiun.

“Pemberitahuan aturan baru BKN 2017 itu baru kami terima bulan April 2018, sehingga kami melakukan pengecekan data pada pegawai kami ternyata ditemukan satu PNS atas nama Mahfudz yang menjadi korban aturan baru tersebut, kami juga prihatin dan sudah melakukan upaya agar mendapat penghapusan hutang, namun aturan tersebut tetap diberlakukan,” ujarnya.

Sementara ditempat terpisah, Aisyah putri dari Mahfudz yang menjadi korban aturan menjelaskan, ayahnya menjadi korban aturan dan harus menanggung beban hutang hingga mencapai Rp. 129.876.050, saat terima gaji aktif sebagai PNS Kemang Sampang yang bertugas di Kecamatan Banyuates.

Akibat dari surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) SK pensiun dari Kemenag Sampang yang baru pihaknya terima tahun 2018, padahal alasan aturan BKN ayahnya masuk masa pensiun tahun 2017.

“Berangkat dari persoalan tersebut, kami menyurati Kemenag Sampang dan ombusman Republik Indonesia untuk penghapusan hutang yang tak pernah kami ketahui sebelumnya,” paparnya.

Sebab kata dia, berdasarkan aturan BKN nomor 63 tahun 2017, paragraf 2 tata cara pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pasal 262, pemberitahuan masa pensiun PNS paling lama 15 bulan sebelum masa pensiun.

“Kami berharap aturan yang menimpa ayah kami ini bisa mendapatkan kebijakan seadil-adilnya,” Pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment