Mahasiswa Ini Sengketakan Kampusnya Ke Komisi Informasi Jatim

Sidang Komisi Informasi Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com– Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya enggan memberikan beberapa data yang diminta oleh Mahasiswanya saat sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (25/01/2018).

Adapun data yang diminta oleh Ahmad, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi selaku pemohon ini adalah: pertama : Salinan Realisasi/Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kampus UIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2014 Sampai 2016. Kedua, salinan seluruh dokumen (kegiatan dan keuangan) berbagai proyek kerjasama dengan pihak luar tahun 2014-2016. Ketiga, Salinan seluruh dokumen (kegiatan dan keuangan) perjalanan dinas rektor beserta jajarannya ke luar kota maupun ke luar Negeri tahun 2014-2016. Keempat, Proposal dan salinan pengadaan (tender) gedung perpustakaan UIN Sunan Ampel baik yang berasal dari APBN/P atau kerjasama dengan pihak luar negeri dan sebagainya beserta proses pelaksaan proyek tersebut. Kelima, Salinan RAB yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negeri/Lembaga (RKAKL) tahun 2017.

Alasan tidak memberikan menurut keterangan yang disampaikan oleh Pihak Termohon, yang diwakili oleh Rijalul Faqih Kepala Biro AUPK, Fajrul Hakam Choir Kepala SPI UINSA antara lain, Pertama menurutnya, data yang diminta tidak perlu diberikan kepada pemohon karena terlalu banyak. Kedua, Kampus UIN Sunan Ampel Sudah mempunyai lembaga auditor sendiri baik internal maupun eksternal seperti BPK dan Inspektorat. Ketiga, sangat sulit untuk dipenuhi, karena jumlah lembaran LPJ yang diminta sangat banyak hingga tidak memungkinkan untuk di foto copy karena akan banyak biaya yang akan dikeluarkannya.

Ahmad selaku pemohon menjelaskan bahwasanya permohonan data tersebut atas dasar Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, sehingga tidak ada alasan lagi kampus UINSA untuk menutup-nutupi data yang diminta.

“sudah banyak sekali aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa maupun karyawan di kampus UINSA yang menuntut transparansi dana kampus, namun sampai sekarang kampus UINSA belum membukanya”. Terangnya.

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Zulaikha sebagai Ketua, dengan Anggota Ketty Tri Setyorini dan mahbub Junaidi, menjelaskan bahwasanya seluruh dokumen baik laporan maupun perencanaan yang dibiayai negara itu wajib dipublikasikan. Siapapun yang meminta juga harus diberikan.

Sebelum sidang ditutup Majelis Komisioner memberikan pesan kepada perwakilan kampus UINSA agar disampaikan kepada Rektor UINSA, pertama ia meminta kepada yang mewakilinya agar memberikan pemahaman tentang undang undang KIP dan meyakinkannya. Kedua, agar segera membicarakan cara memberikan data yang dimohon oleh Pemohon. Ketiga, Kampus UIN Sunan Ampel harus berbenah. (zan)

Leave a Comment