Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Oct 2018 05:07 WIB ·

Macetnya Dana Bergulir Koperasi Menjadi Penyumbang Sampang Gagal Raih Status WTP


Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keungan Pemkab Sampang Perbesar

Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keungan Pemkab Sampang

Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keungan Pemkab Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sampang, lagi-lagi gagal mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kabupaten Sampang masih berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Salah satu penyumbang status WDP adalah macetnya penatausahaan investasi non permanen, dana bergulir Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja sebesar Rp 3.9 miliar.

Sekjen Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Tamsul menilai bahwa penyebab gagalnya Sampang mendapat gelar status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga tahun anggaran 2018 karena sistem pengelolaan keuangan yang amburadul.

“Yang jelas salah satu poin penentuan untuk menentukan status WTP atau WDP itu karena pengelolaan keuangan yang dianggap belum memenuhi standart atau sesuai dengan prosesdur pengelolaan keuangan. Temuan macetnya pembayaran dana bergulir mulai 2001-2010 Penatausahaan investasi non permanen, dana begulir Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja sebesar Rp. 3.960.910.324.56 menjadi salah satu penyebab,” terang Tamsul, Rabu (3/10/2018).

Lebih lanjut Tamsul menjelaskan, dana bergulir yang disalurkan pemerintah melalui Dinas Koperasi Sampang mulai tahun 2001-2010 totalnya sebesar Rp. 44.830.900.000,00. Persoalan pengelolaan keuangan itu sangat mendasar, karena disitulah celah kebocoran anggaran dan bahkan korupsi. Dalam hasil analisanya, ada empat persoalan mengenai pengelolaan keuangan yang amburadul, salah satunya menyangkut uang persediaan,” imbuhnya.

Berdasarkan audit BPK merekomendasikan pada Bupati Sampang agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja berkoordinasi dengan bidang akutansi dan laporan BPKAD dalam rangka mengkaji rincian nilai investasi non permanen dan penyisihan piutang tak tertagih atas investasi non permanen.

“Semua dana bergulir dari pemerintah itu wajib dikembalikan, jika sudah ada audit resmi seperti ini maka sudah semestinya para penegak hukum juga bisa masuk untuk menelusuri, karena ini sudah masuk merugikan keuangan negara,” tambah Tamsul. (Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA