Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Oct 2017 03:35 WIB ·

LSM Gaki Yakin Komisioner Panwaslu Sumenep Salahi Kode Etik


LSM Gaki Yakin Komisioner Panwaslu Sumenep Salahi Kode Etik Perbesar

Panwaslu

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gaki meyakini bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep menyalahi kode etik. Oleh karena LSM berencana akan melaporkan Panwaslu Sumenep ke DKPP.

Kayakinan tersebut bukan tanpa dasar. Ketua LSM Gaki Achmad Farid Zayyadi mengaku telah melakukan investigasi ke berbagai pihak untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Sumenep.

“Keyakinan saya berdasar sejumlah alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” ujarnya, Sabtu (28/10/2017).

Ada empat alat bukti yang telah dikantongi LSM Gaki yang akan disertakan dalam pelaporan. Alat bukiti pertama adalah keterangan saksi. Dari keterangan saksi itu yang didengar lansung dari komisioner Panwaslu Sumenep telah terjadi titipa di sejumlah kecamatan untuk meloloskan anggota Panwascam.

“Keterangan saksi diperkuat dengan whatsApp dan rekaman video dari salah satu komisioner Panwaskab Sumenep,” imbuhnya.

Alat bukti kedua adalah berupa surat dan dokumen berupa rekaman pengakuan salah satu komisioner Panwaslu Sumenep yang mengatakan ada titipan, pihak luar yang mengendalikan komisioner Panwaslu, lembar jawaban tidak ditandatangani salah satu komisioner.

“Juga salah satu komisioner mengaku tidak ikut pleno rekapitulasi nilai test tulis sebagai dasar pelulusan enam besar,” tuturnya.

Alat bukti ketiga adalah Keterangan Ahli sebagai pembanding dari mantan komisioner Panwaslu tentang rekrutmen Panwascam sebagai penyelenggar pemilu.

Terakhir adalah alat bukti berupa Petunjuk kronologi permainan atau settingan untuk menetapkan sejumlah nama agar lolos sebagai anggota Panwascam. Prediksi inisial yang akan lolos sebagai anggota Panwascam sudah muncul di media cetak dan media online 4 hari sebelum pengumuman resmi yang dikeluarkan panwaskab Sumenep.

“Berita ini menguatkan isu bookingan kecamatam yang memiliki hubungan keluarga dan pertemanan dengan anggota komisioner Panwaskab. Terbukti 90% nama inisial itu lolos,” katanya.

LSM Gaki melaporkan ke DKPP berdasar sejumlah alat bukti. “Laporan ke DKPP akan saya antar sendiri bersama pengacara ke kantor DKPP di Jakarta, minggu depan,” pungkasnya. (Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tidak Hanya Rp.74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware, Bapenda Juga Habiskan Rp.50 Juta untuk Jasa Konsultasi Layanan Khusus

17 September 2024 - 09:34 WIB

Terdampak Pemadaman Listrik PLN, Pelayanan Disdukcapil Bangkalan Terganggu

17 September 2024 - 09:15 WIB

Wow, Bapenda Habiskan Rp. 74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware SIPD 2024

13 September 2024 - 08:33 WIB

Tidak Hanya Menghabiskan Setengah Miliar Lebih untuk Seragam Linmas, Pol PP Bangkalan Juga Sewa Mobil Dinas Seharga Rp.230 Juta

12 September 2024 - 07:29 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA